Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKolaka

Dendam, Pemuda Ini Tewas Tiga Kali Tusukan

1140
×

Dendam, Pemuda Ini Tewas Tiga Kali Tusukan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Angga (30), warga desa Ulukalo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas di tempat setelah mendapat tiga kali tusukan di bagian dada dan perut. Korban tewas ditikam oleh Wasdin (20), yang tak lain adalah rekan sekampungnya sendiri.

Dendam, Pemuda Ini Tewas Tiga Kali Tusukan
Pelaku Wasdin saat digelandang ke Mapolres Kolaka, Sabtu (9/12/2017) malam FOTO: ASDAR LANTORO

Peristiwa itu terjadi setelah keduanya usai berpesta miras. Selain itu, korban Angga memiliki rasa dendam terhadap pelaku Wasdin. Saat pulang dari pesta miras, korban mengajak pelaku untuk berduet, lantaran dendam yang masih terpedam tersebut.

Tersangka kemudian pulang ke rumahnya, bukan untuk istirahat, melainkan mengambil badik dan mendatangi korban. Duetpun tak tereletkan, tak butuh waktu lama, pelaku langsung menghabis nyawa korban dengan tiga kali tusukan. Korban tewas di tempat.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Tim Khusus (Timsus) Polres Kolaka, bertindak cepat menangkap pelaku Wasdin, guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, Pelaku saat ini mendekam di sel tahan Mapolres Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP. I Gede Pranata yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, barang bukti dan pelaku sudah diamankan. Dalam keterangannya, korban memiliki dendam pribadi terhadap pelaku. seusai pesta miras, keduanya bubar untuk pulang ke rumahnya masing-masing. Saat hendak pulang ke rumahnya, korban mengajak pelaku berduet untuk berkelahi.

“Pelaku kemudian pulang ke rumahnya mengambil badik dan mendatangi korban dengan menusuk tiga kali bagian dada dan perut. Korban tewas di tempat kejadian, sementara pelaku kita amankan, dan saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Kolaka,”jelas I Gede Pranata, Minggu (10/12/2017).

Menurut I Gede Pranata, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, diancam paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan Pasal  338, Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140, 184-188, 336, 339 dst., 350, 487). Sementara jenazah korban kini diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.

REPORTER: ASDAR LANTORO

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos