Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Buton

Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Mantan Kadis Transmigrasi Buton ke Penyidik

782
×

Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Mantan Kadis Transmigrasi Buton ke Penyidik

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BUTON, SULTRA – Berkas Perkara tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret tersangka La Renda, mantan Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi Buton, hingga kini belum rampung.

Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Mantan Kadis Transmigrasi Buton ke Penyidik
Kasipidsus Kejari Buton, Firdaus. (Foto:Indah/Buton)

La Renda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan dari Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2015 pada kegiatan pembukaan lahan baru dan pengadaan air bersih yang berlokasi di Lapokamata Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Tetapi hingga sebulan lebih, berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Penyidik Reskrim Polres Buton sebetulnya sudah menyerahkan berkas La Renda ke Kejaksaan untuk kedua kalinya, tetapi selalu dikembalikan dengan koreksi atau masih P 19.

Kejaksaan beralasan berkas La Renda dikembalikan ke penyidik setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara ternyata masih ada petunjuk yang belum dipenuhi. “Sehingga pekan lalu setelah ditelaah, kita kembalikan lagi,” kata Firdaus, Kasipidsus Kejari Buton, diruang kerjanya, Selasa (5/12/2017).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 400 juta lebih, dari total anggaran sebesar Rp 1 miliar. Dan pekerjannya diduga fiktif, karena anggaran telah cair 100 persen, namun fisiknya tidak maksimal dikerjakan.

Dalam kasus ini yang ditetapkan sebagai tersangka sudah berjumlah enam orang, diantaranya Kontraktor pekerjaan, La Atiri, Ikhsanudin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) termasuk La Renda selaku KPA.

Atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun pidana kurungan.

REPORTER : INDAH
EDITOR : WIWID ABID ABADI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos