Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Daerah

DPMD Konkep Akan Monitoring ADD dan DD Anggaran 2017

945
×

DPMD Konkep Akan Monitoring ADD dan DD Anggaran 2017

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONKEP, SULTRA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera mengevaliasi dan memonitoring seluruh desa, terkait pelaporan pertanggung jawaban Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di daerah itu.

DPMD Konkep Akan Monitoring ADD dan DD Anggaran 2017

FOTO: I R F A N

Kepala Bidang Pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, Dinas PMD kabupaten Konkep, Takdir mengatakan, sebenarnya agenda dari DPMD sejak hari ini sudah mulai turun monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang 2017, karena sebelum audit turun sesuai dengan kewenangan Apip Dua Dibawasda, DPMD juga diberikan kewenangan dalam hal melakukan suatu monitoring.

“Insya Allah minggu ini sampai minggu depan kami turun. terkait monitoring itu.” Kata Takdir diruang kerjanya, Selasa (9/1/2018).

Lebih lanjut, dia mengatakan, sebanyak 60 pelaksana Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya beberapa waktu lalu telah selesai, pihak DPMD juga sudah mengevaluasi dan kurang lebih 50 Desa yang sudah masuk SPJnya dan pihak BPMD juga telah melakukan konsolidasi dan mengevaluasi terkait laporan pertanggung jawaban itu.

“Sehingga kami berencana untuk awal 2018 ini secara keseluruhan SPJ itu sudah tuntas semua,”Ungkapnya.

Selain itu, dia juga menambahkan, pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa masih ada beberapa desa yang sampai hari ini belum menyampaikan SPJ tersebut.

“Tapi informasi terakhir SPJ itu tinggal dibawah saja ke kantor. hanya kan data yang ada di kami itu masih sekitar 50 desa dari total 60 desa yang melaksanakan pemilihan kemarin,”Tambahnya

Selain itu, saat dikonfirmasi terkait sanksi apakah yang terlambat melaporkan SPJ tersebut, dia mengatakan, bahwa sebenarnya kalau berbicara sanksi, pihak DPMD itu tidak memiliki sanksi kepada para kepala desa yang belum atau terlambat melaporkan SPJ tersebut.

“Sebenarnya kalau di kami itu tidak ada sanksi, hanya saja kalau misalnya proses pertanggung jawaban itu percepatanya secara keseluruhan, bukan 60 desa saja terlambat, ini juga akan berpengaruh pada penyaluran DD 40 persennya itu,”Tukasnya.

REPORTER: IRFAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos