Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahMuna

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Muna Dipecat

965
×

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Muna Dipecat

Sebarkan artikel ini

tegas co., MUNA, SULTRA – Kepala Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memberhentian tidak hormat terhadap dua anggotanya, yang Bernama Brigadir Masuraja anggota Polsek Kabawo dan Briptu Syahrul Ramadhan anggota Satuan Resort Polres Muna karena terbukti melanggar kode etik Profesi Polri.

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Muna Dipecat
Kapolres dan Wakapolres usai mengikuti upacara PDTH FOTO: LA ODE AWALLUDIN

Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paritongan Sinaga saat ditemui di rungannya usai memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya Rabu, (24/1/2017) mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Polres Muna dan berdasarkan putusan Kapolda Sultra, Brigjen Andap Budhi Revianto Nomor Kep/11/I/2018 kepada Briptu Sahrur Ramadhan dan Nomor Kep/419/XII/2017 kepada Brigadir Massuraja, Resmi diberhentikan dari kedinasannya sebagai anggota Polri.

Pelaksanaan upacara pembacaan putusan PTDH terhadap Brigadir Massuraja NRP. 82040108, Bintara Polsek Kabawo Polres Muna, sebab sejak 15 September 2010-17 Oktober 2017 atau selama 7 tahun tidak melaksanakan tugas atau mangkir, sehingga yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 11 ayat 1 huruf (b) keputusan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf (c), pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sementara itu, Briptu Sahrur Ramadhan Bintara satuan Shabara Polres Muna, tidak melaksanakan tugas atau mangkir sejak 10 April 2014-11 April 2017 atau sekitar 4 tahun dan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Agung Ramos Paritongan Sinaga menjelaskan, dalam proses upacara PTDH bersangkutan tidak menghadiri prosesi. “Karena memang sebelumnya pun kita sudah panggil untuk kembali berdinas tapi tidak mau hadir, terus kita juga sudah buat panggilan, masih tetap tidak hadir sampai pada pembacaan putusan,”ujar Agung Ramos.

Untuk itu, kata Kapolres Muna Agung Ramos Paritongan Sinaga menegaskan, pelaksanaan PTDH sebagai bentuk tegas Polres Muna bagi personil yang tidak disiplin dan melanggar aturan ketentuan dalam menjalankan tugas. “Saya berpesan kepada anggota Polres Muna, jika ada unsur-unsur terpenuhi, terbukti melawan ketentuan hukum, maka akan di PTDH sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan. Dan ini sudah ada bukti dilaksanakan PTDH dan ini sebagai bentuk pelajaran dan efek jera bagi personil yang lainnya,”tegasnya.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos