Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumWakatobi

Polres Wakatobi Didemo, Massa Minta Oknum Polisi Penganiaya Warga Dihukum

1042
×

Polres Wakatobi Didemo, Massa Minta Oknum Polisi Penganiaya Warga Dihukum

Sebarkan artikel ini

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Kerukunan Pemuda Mandati 3 mengelar aksi demonstrasi mendesak Kapolres Wakatobi segera menuntaskan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi pada warga, Selasa (30/1/2018).

Polres Wakatobi Didemo, Massa Minta Oknum Polisi Penganiaya Warga Dihukum
Kondisi saat sejumlah mahasiswa dan masyarakat berunjukrasa FOTO: U D I N

Kasus bermula pada pemukulan yang diduga dilakukan Kanit III Sat Sabhara Polres Wakatobi, Bripka LS pada seorang warga lontoi, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, La Mudar (23) pada Senin, 22 Januari 2018 lalu.

Korlap Aksi, Darminto M mengatakan meminta ketegasan Kapolres dalam memproses laporan korban. Menurut dia, polres terkesan lamban mengurus kasus tersebut.

Ia menuturkan semestinya aparat polisi dalam menjalankan tugasnya dapat memerhatikan etika institusinya dalam wujud pelindung, pengayom masyarakat.
“Harusnya etika pengabdian, sesuai pada pasal 6 (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangan, senantiasa berdasarkan norma hukum,” katanya.

Sementara orator lain, Adianto menegaskan bahwa gerakan unjuk rasa itu buah dari empati pemuda dalam menyikapi sikap arogan oknum polisi, penganiaya warga.

Kendati aksi tersebut telah mendapatkan restu dari pemangku adat.
“Bila oknum tersebut tidak ditahan, pemuda dan masyarakat Mandati akan mencari oknum polisi tersebut. Apa pun kami akan lakukan walaupun darah taruhannya,” ancam Adianto.

Kapolres Wakatobi AKBP Hadi Winarno Sik mengatakan sejauh ini pelaku dan saksi-saksi sudah diperiksa. Kendati penanganan kasus tersebut diserahkan ke Propam Polres Wakatobi. “Pemeriksaan saksi-saksi sudah, berkasnya sudah lengkap, tinggal untuk sidang disiplin saja,” ungkapnya.

Lanjut Hadi Winarno menjelaskan, pelaku saat ini dikena hukuman PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Dalam aturan itu pihaknya akan menindak pelaku dengan sanksi teguran tertulis. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan gaji berkala; penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; mutasi yang bersifat demosi; pembebasan dari jabatan.

“Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Nanti keputusannya nunggu sidang disiplin,”tutupnya.

REPORTER: U D I N

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos