Masa Aksi Menuding, Polsek Poasia Lambat Tangani Kasus Pemukulan

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Laporan kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), bernama Wahyudi. Masa aksi menganggap Polsek Poasia lambat menangani kasus tersebut.

Masa Aksi Menuding, Polsek Poasia Lambat Tangani Kasus Pemukulan
Massa saat menggelar aksi FOTO: O N N O

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Senin, 22 Januari 2018 lalu. Menindaklanjuti kasus tersebut, masa aksi yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Halu Oleo (KBM-UHO) mendatangi Polsek Poasia.

Iklan PUPR

Kedatangan masa aksi di Polsek Poasia, untuk mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan terhadap Wahyudi.

Mahasiswa mengatakan, penanganan kasus pemukulan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal terkesan lambat. Selai terkesan lambat, masa kasi juga mengangkap kadus ini terkesan ditutupi oleh pihak kepolisian.

Ironisnya, kasus  pemukulan Wahyudi terlihat jelas oleh beberapa mahasiswa lainnya. Bahkan, pemukulan  dilakukan tepat berada di hadapan Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Kendari.

“Kawan kami, Wahyudin telah melaporkan pada tanggal 22 Januari 2018. Kami datang kesini  untuk menanyakan  tindak lanjut kasus tersebut,” terang Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), La Ode Inta mewakili KBM- UHO, Rabu (31/1/2018).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, Komisaris Polisi (Kompol) Arfah menuturkan, terkait kasus itu pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap Iksan Labuan dan sudah memeriksa Wahyudin selaku korban. “Kami sudah mengambil keterangan dari satu orang saksi,” ungkapnya.

Menurut Arfah, pihaknya melakukan periksaan 1×24 jam dan ternyata kasus itu mengandung pasal 352 tindak pidana ringan (Tipiring). Saat ini, pihaknya butuhkan satu orang saksi dari pihak korban.

“Kami benar-benar serius menangani kasus pemukulan dan sampai saat ini  masih kekurangan saksi untuk kelengkapan,” jelasnya dihadapan masa aksi.

Selain itu, pihaknya juga sudah menghubungi pihak korban, supaya secepatnya bisa di datangkan satu orang saksi lagi, karena kalau cuma satu saksi tidak bisa dilanjutkan sampiak ke Pengadilan.

“Sampai sekarang ini, korban belum mendatangkan saksi tersebut, jika saksinya sudah ada hari ini. Maka dalam kurun waktu satu atau dua hari sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar