Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultra

DPRD Sultra Surati 3 Parpol Terkait PAW 3 Anggota

1080
×

DPRD Sultra Surati 3 Parpol Terkait PAW 3 Anggota

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati, Kolaka, Konawe serta Walikota dan Wakil Walikota Baubau, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dewan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mulai memproses pengusulan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 3 anggota yang ikut pada pemilihan kepala daerah tersebut, dengan menyurati 3 parpol.

DPRD Sultra Surati 3 Parpol Terkait PAW 3 Anggota
Gambar internet

Ketiga parpol yang disurati itu, yakni DPD PDI-P, Gerindra dan Golkar. partai ini diminta agar segera mengusulkan pemberhentian dan PAW terhadap tiga anggota DPRD Sultra yang mengikuti pemilihan kepala daerah tersebut.

Kepala Bagian Persidangan, Protokoler dan Humas DPRD Sultra menjelaskan, proses usulan itu saat ini menunggu balasan parpol ketiga anggota yang menjadi kompetitor pilkada.

“Pasca penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Kolaka serta Walikota dan Wakil Walikota kami menyurat ke parpol untuk segera diusulkan pemberhentian dan PAW terhadap bersangkutan, sekarang kita menunggu balasan dari parpol,”Jelasnya, Kamis (15/2/2018).

Meski begitu, lanjut Robert, proses pemberhentian melalui beberapa tahapan, yaitu, usulan pemberhentian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). sedangkan PAW disampaikan ke KPU untuk diverifikasi, lalu diproses ke Kemendagri melalui gubernur.

[nk_awb awb_type=”yt_vm_video” awb_image=”13605″ awb_video=”https://youtu.be/mGlHOHv5n20″ awb_image_size=”thumbnail” awb_image_background_size=”cover” awb_image_background_position=”50% 50%” awb_video_start_time=”0″ awb_video_end_time=”60″ awb_video_volume=”50″ awb_video_always_play=”true” awb_parallax=”scroll” awb_parallax_speed=”0.5″ awb_parallax_mobile=”350″ awb_mouse_parallax=”true” awb_mouse_parallax_size=”30″ awb_mouse_parallax_speed=”10000″]

tegas.co

[/nk_awb]

“Jadi parpol bisa mengusulkan pemberhentian sekaligus PAW, namun semua harus melalui proses, kemudian pihak DPRD Sultra mempersiapkan pelantikan bagi PAW. Kata Robert, pasca penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Kolaka serta Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU, seluruh hak-hak tiga anggota DPRD Sultra sudah diberhentikan,”bebernya.

Tiga anggota DPRD Sultra yang menjadi calon itu adalah, H. Litanto dari PDI-P, H. Syahrul Beddu partai Golkar dan Ikcsan Ismail dari Gerindra. ketiganya mundur dari DPRD Sultra berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos