Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMunaPilkada Serentak

Rekrutmen PPK/PPS di Muna Tertutup

1689
×

Rekrutmen PPK/PPS di Muna Tertutup

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rekrutmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang tertutup.

Rekrutmen PPK/PPS di Muna Tertutup
Komisioner KPU Muna Devisi Tehnis, Andi Arwin FOTO: LA ODE AWALLUDIN

Cara KPUD Muna dalam melakukan Seleksi tertutup itu mengundang tanda tanya bagi masyarakat Kabupaten Muna.

Mereka menganggap KPUD sudah memangkas Hak-Hak masyrakat yang ingin menjadi bagian penyelenggara Ad Hok. “Seharusnya KPUD Muna melakukan seleksi secara terbuka agar masyarakat mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi PPK dan PPS pada pemilu 2019 mendatang, kalau hal itu tidak dilakukan oleh KPUD Muna sama halnya ini menutup ruang untuk masyarakat sehingga tidak mempunyai peluang untuk menjadi penyelenggara tersebut,”ucap mantan penyelenggara Ad Hok pada Pilkada Muna 2015 lalu yang enggan tidak mau disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, Komisioner KPU Muna Devisi Tehnis, Andi Arwin membenarkan jika KPUD Muna memilih opsi evaluasi kepada PPK dan PPS di Pilgub 2018, karena menurutnya, hal ini telah berdasarkan peKPU nomor 5 tahun 2018, perubahan PeKPU nomor 7 tahun 2018, tentang jadwal dan tahapan Pemilu.

Kemudian pada peKPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan badan penyelenggara PPK, PPS dan KPPS, dijelaskan pula dua pasal tata cara perekrutan.

“Di pasal 37 telah mengatur tentang perekrutan dengan cara melakukan evaluasi atas PPK maupun PPS Pilgub. dan pasal 39 yang mengatur tentang tata cara seleksi terbuka. Jadi kita menggunakan pasal 37,”jelasnya pada awak media, beberapa waktu lalu.

Menurut Andi Arwin, pada prinsipnya kedua tata cara itu sama, untuk itu pihaknya lebih memilih cara evaluasi, dengan alasan ketika KPUD Muna memilih salah satunya, tidak bertentangan dengan ketentuan.

Pertimbangan KPUD Muna memilih evaluasi, dikarenakan tahapan penyelenggaraan Pilgub 2018 berhimpitan dengan Pemilu 2019.

“Tahapan Pilgub berhimpitan. Ada yang saat ini sementara tahapan Pilgub oleh PPK, itu kita juga minta bantu melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu. Bukan dikarenakan tidak cukupnya ruang dan waktu, namun banyak hal yang jadi pertimbangan, termasuk tahapan yang berhimpitan itu,”cetus Andi Arwin.

Lebih lanjut ia menuturkan, evaluasi ini sudah memenuhi salah satu asas penyelenggara, yakni asas keterbukaan.

“Kalau bicara asas keterbukaan, saya kira ini kita laksanakan secara terbuka, khususnya dilingkup badan AdHok yang ada sekarang,” tuturnya.

Sementara itu Peneliti Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (JARAK) Sultra, Sahrul mengatakan, seharusnya KPUD Muna, melakukan langkah-langkah seleksi sebagaimana yang diatur dalam PeKPU, untuk menguji tingkat kredibilitas, pemahaman penyelenggara Pemilu, dengan harapan khusus pada Pilgub ini, sukses tanpa ada riak-riak, tanpa adanya permainan politik yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) dengan orang yang diduga dititip.

“Jadi KPU harus feer disini, KPU harus benar-benar menyeleksi peneyelenggara itu secara terbuka, adil dan tidak merugikan pihak manapun,” kata Sahrul, Sabtu 17 Februari 2018.

Lanjut mantan aktivis Makassar ini, perintah Undang-Undang (UU), dalam rangka seleksi penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat kecamatan hingga ke bawahnya, berkaitan dengan bersihnya demokrasi Indonesia.

“KPU kan pernah katakan, tidak ada orang titipan dalam proses perekrutan penyelenggara. Jadi kita kembalikan tugas itu kepada KPU bahwa proses demokrasi ini kita jaga bersama,”tegasnya.

Menurut Sahrul, salah satu proses demokrasi adalah melakukan proses pemilu secara terbuka dan harus feer. dan kalaupun penyelenggara Pemilu 2019, harus dievaluasi mestinya secara obyektif.

“Obyektifitas yang harus dilakukan adalah melihat kinerja dua tahapan pada Pilgub, tapi itu tidak bisa dijadikan sebagai finalisasi, evaluasi untuk mempertahankan mereka sebagai penyelenggara kedepan,”tegasnya.

Mantan wartawan tempo ini menilai, jika KPU mengambil opsi evaluasi, berarti ini PPK dan PPS yang ada hari ini, dianggap tidak sedang aktif bekerja, makanya evaluasi kinerja tidak berarti mereka dianggap sebagai finalisasi untuk mempertahankan mereka, tapi tetap melakukan proses-proses seleksi, mulai dari seleksi berkas, tertulis, hingga uji kepatutan melalui seleksi wawancara.

Menurutnya, evaluasi yang diambil KPUD Muna ini seharusnya menjadi bagian dari pada proses seleksi terbuka, untuk melihat penyelenggara-penyelenggara hari ini, mengukur seperti apa produktifitas kinerja mereka (PPK dan PPS).

“Tentu untuk mengukur produktifitas itu, kan KPU sudah melaksanakan dua tahapan. dan yang terpenting dalam mengevaluasi kinerja mereka (PPK dan PPS) bukan sesuatu yang final,”ujar Sahrul.

Sahrul menyarankan, KPU harus feer mengakomodir calon PPK dan PPS karena ini berkaitan dengan nilai-nilai Demokrasi yang harus dijunjung tinggi.

“Karena kalau demokrasi ini rusak, cacat, hanya ulah adanya penyelenggara yang dititipkan oleh oknum-oknum tertentu, ya barangkali sampai kapanpun sistem demokrasi kita tetap ada dalam bayang-bayang oligarki,”terangnya.

Sahrul menambahkan, semua masyarakat yang memenuhi syarat dan berkeinginan serta memiliki kemampuan pengetahuan untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2019, mestinya diakomodir melalui proses seleksi terbuka oleh KPUD Muna.

“Jadi tidak ada itu, seleksi terbuka dikhususkan bagi penyelenggara-penyelenggara yang sudah ada. Sangat keliru jika KPU Muna, hari ini hanya mengambil langkah evaluasi. Hal ini sudah mengamputasi hak warga negara lainnya, khususnya warga kabupaten Muna,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 perubahan atas PeKPU nomor 7 tahun 2017, tentang jadwal dan tahapan mestinya perekrutan tersebut dilaksanakan 16 Januari hingga 8 Maret 2018.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih