Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Dituding KKN DD, Pak Desa: Itu Hoax

1045
×

Dituding KKN DD, Pak Desa: Itu Hoax

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA – La Ode Zalimin Kepala Desa Mabodho, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) membatah dirnya melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 atas tudingan yang dilakukan oleh seorang Warga Desa Mabodho bernama La Pondidaha.

Dituding KKN, Pak Desa: Itu Hoax
Jangan lupa subdcrebe youtube tegas.co, klik link ini lalu masuk dan klik subscrebe di youtube tq

Menurutnya, semua kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di desa Mabodho Sejak tahun 2015, 2016- 2017 itidak ada yang bermasalah ataupun terindiksi KKN dalam Pengeloaan Dana Desa.

“Silahkan saja dicek semua pekerjaan fisik, tidak ada yang bermasalah, dan semua sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa, jadi apa yang ditudukan sama La Pondidaha itu semua bohong atau hoax hanya mau cari- cari saja kesalahan,”kata La Ode Zalimin menegaskan,, Sabtu 17 Meret 2018.

Lanjut, ia juga menjelaskan, tiap ada pelaksanaan kegiatan pekerjaan di desa Mabodho selalu menggelar rapat. “Saya sudah sampaikan sebelumnya disini semua yang namanya pekerjaan, sebelum pelaksanaanya kita melakukan dulu rapat dan kita sampaikan untuk pengawasannya BPD dan masyarakat itu sendiri, jadi kalau mau awasi silahkan kita tidak pernah melarang,”ungkapnya.

“Jadi untuk pelaksanaan semua pekerjaan sejak tahun 2015, 2016, tidak ada masalah silakan saja dicek semua pekerjaan tuntas tidak ada kendala dan laporan pertanggung jawabanya sudah diseleaikan semua, terKecuali 2017 belum ada yang menyetor pertanggung jawabanya karena masih dalam proses,”Jelasnya.

“Jadi semua yang dikatakan La Pondidaha di salah satu media online, bahasanya dia menuduh saya melakuakan KKN, itu semua Hoax alias kebohongan karena dia cuma sebut-sebut saja tidak sesuai data yang sebenranya,”pungkasnya.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos