Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakTegas.co Nusantara

Paslon Bupati Ini Dilapor ke Panwas Gara-gara Langgar Regulasi Kampanye

1216
×

Paslon Bupati Ini Dilapor ke Panwas Gara-gara Langgar Regulasi Kampanye

Sebarkan artikel ini

tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng, Sulawesi – Selatan (Sul – Sel), Andi Sugiarti Mangun Karim – Andi Mappatoba (Sumanga’na)   melaporkan Pasangan Calon Ilham Azikin – Sahabuddin (Beriman) ke Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Bantaeng.

Aplikasi tegasco
DOWNLOAD DISINI APLIKASI tegasco,gratis (Klik saja gambar tegasco

Menurut Kuasa Hukum Sumanga’na, Muhammad Nurfajri mengatakan, pihaknya melaporkan Pasangan BERIMAN karena dianggap melanggar regulasi berkampanye, pasalnya melibatkan anak-anak yang masih dibawah umur untuk menggunakan simbol salam 3 jari.

Dikatakan, mengajar anak-anak dibawah umur di depan orang banyak yang masih asing bagi anak tersebut, dapat mengganggu Fsikologis seorang anak,”Jadi sudah jelas dalam Pasal 15 UUD 23 tahun 2002 Jo UUD 35 tahun 2014 yang menjelaskan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dalam penyalahgunaan politik, dan sesuai pasal 87 diancam 5 tahun dan bahkan bisa mengdiskualifikasi calon,”Kata Muhammad Nurfajri, Sabtu (3/3/2018).

Dijelaskan, pelanggaran kampanye tersebut terungkap ketika Video siaran langsung kegiatan kampanye yang berdurasi selama 21 menit telah  diunggah di akun Facebook yang bernama, Chikal, pada 20 Februari 2018 pukul 17.54 wita.

Dalam adegan Video berdurasi 21 menit tersebut, terlihat jelas terjadi tiga pelanggaran, dimenit ke 2.10 detik Ilham keluar dari rumah warga menggendong anak laki-laki usia 5 tahun, pada durasi 2 menit 24 detik terlihat Ilham menggendong dengan mengangkat tangan anak-anak tersebut dengan menggunakan salam 3 jari.

Selanjutnya, pada durasi 4 menit 0,5 detik terlihat Ilham telah mulai mengajarkan anak menggunakan salam 3 jari dan pada durasi 5 menit 50 detik Ilham kembali mengajarkan salam 3 jari kepada anak tersebut ditengah tengah masyarakat banyak.

“Masalah ini saya sudah lapor ke pihak Panwaslu Bantaeng sejak, 21 Februari 2018, namun hingga saat ini belum memberikan informasi terkait sejauh mana perkembangan masalah ini,”Tambahnya.

“Saya akan tetap mengawal masalah ini, dan melihat sejauh mana keberanian panwas untuk menghadapai masalah ini, dan saya akan tetap menunggu 2 sampai 3 hari, jika tidak ada hasil maka saya akan melanjutkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sul -Sel,”Tutupnya.

REPORTER: SYAMSUDDIN

PUBLISHER: MAS’UD