Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMunaMuna Barat

Hari Ke 4 Operasi Patuh, Satlantas Polres Muna Razia 300 Kendaraan

7523
×

Hari Ke 4 Operasi Patuh, Satlantas Polres Muna Razia 300 Kendaraan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA- Operasi Patuh 2018 yang dilakukan Satuan Lalulintas Polres Muna, Sulawesi Tenggara, (Sultra) telah memasuki hari ke empat. Sebanyak 300 lebih kendaraan dirazia dan diamankan dengan berbagai pelanggaran.

Hari Ke 4 Operasi Patuh, Satlantas Polres Muna Razia 300 Kendaraan
Sejumlah kendaraan roda dua dan empat diamankan di Mako Polres Muna dalam ops Patuh jelang Ramadhan FOTO: AWALLUDIN

Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Yonathan saat ditemui tegas co, Senin (30/4/2018) mengatakan, razia kendaraan bermotor besar-besaran ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

“Memasuki hari keempat operasi patuh yang kita laksanakan sudah sekitar tigaratus lebih yang kita amankan kendarannya dari berbagai macam pelanggaran, untuk motor sekitar dua ratusan lebih, untuk mobil belum sampai sepuluh. untuk pelanggaran yang masuk dalam target operasi kita, yaitu 7 pelanggaran fatalitas yang menyebabkan Laka dan sisanya surat-surat,”ujarnya.

Sementara itu operasi patuh digelar sampai dengan 9 Mei 2018 untuk operasi terpusat. “Tetapi operasi untuk giat tetap kita laksanakan terus setiap hari sampai memasuki operasi ketupat. berikutnya guna untuk menekan angka kecelakaan sementara dalam operasi patuh anggota yang diturunkan 38 porsonil termasuk pimpinan dan itu gabungan seluruh anggota, ada intel dan provos. selain itu juga dibantu dengan perhubungan, karena dalam rapat kemarin mereka mau ambil bagian juga disitulah mereka yang membantu kita untuk melaksanakan kegiatan operasi patuh. Sebelumnya juga kita sudah melakukan rakor dengan Dinas Perhubungan Muna Barat yang hadir, begitu juga dinas perhubungan kabupaten Muna. jadi kedepanya ini kita mungkin sampai ke Muna Barat operasinya, sementara kalau untuk Buton Utara masih sulit untuk kami jangkau,”ungkapnya.

Sambungnya dia, sesuai pasal, tidak ada sim denda maksimal yang kita terapkan sesuai dengan undang-undang itu satu juta rupiah, tidak ada STNK Rp 500.000 ribu, tidak ada helm Rp 250.000. “Itu dibayarnya di BRI semua, bisa juga kalau tidak mau dibayar di BRI langsung menghadiri sidang, Jadi dua pilihan yang dikasih apa yang meraka mau,” Kata Yonathan.

“Untuk itu saya menghimbau buat masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Muna supaya kita jangan takut dengan kegiatan operasi ini, yang kita takut itu bagaimana caranya kita bisa kasih yang terbaik supaya menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah kita, supaya dalam kegiatan ini harus senantiasa melengkapi surat-surat kendaraanya,” Tutupnya.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos