Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Forum Matawala Desak PT.ST Nickel Resourrces Bayar Kompensasi

898
×

Forum Matawala Desak PT.ST Nickel Resourrces Bayar Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Forum Matawala Desak PT.ST Nickel Resourrces Bayar Kompensasi
Ratusan warga dari tiga desa datangi DPRD Konawe FOTO: RIDWAN

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Ratusan masyarakat yang berasal dari tiga desa yakni, desa Matabura, Wawohine dan Lalombonda Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Forum Matawala, Senin (01/04/2018), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe.

Mereka menuntut agar PT. ST Nickel Resourrces yang saat ini melakukan kegiatan penambangan segera membayar ganti rugi lahan para petani di tiga desa itu.

Pasalnya ada sekitar 400 Ha lahan persawahan tidak dapat diolah lagi karena dampak pengolaham tambang yang terlalu dekat dengan lahan pertanian masyarakat setempat.

Masyarakat yang datang itu juga mendesak DPRD Konawe bersama instansi terkait untuk segera menutup aktifitas pertambangan PT. Nickel Reourrces.

“Apabila keinginan kami tidak diindahkan maka kami masyarakat Matawala akan menduduki kantor DPRD sampai dengan batasan waktu yang tidak ditentukan,”ungkap salah satu orator.

Setelah diterima aspirasinya oleh beberapa anggota DPRD para demonstran diajak untuk memasuki aula dan berdiskusi.

Ketua Komisi dua DPRD Konawe, Beny Setiadi menjelaskan, pihak DPRD sebelumnya sudah pernah melakukan rapat koordinasi bersama perusahaan tersebut, akan tetapi saat itu belum ada keputusan resmi dari perusahaan PT. ST Nickel Resourrces sehingga rapat diskors, sambil menunggu keputusan perusahaan selama 10 hari kerja.

Sehingga pada akhirnya dibuatlah kesepakatan antara DPRD dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Matawala.

Karena sudah berjalan 7 hari kerja keputusan perusahaan ditunggu, setelah sampai 10 hari kerja, perusahaan bakal disuruh untuk mengeluarkan kompensasi sebanyak 1 us dolar setiap pemuatan our nikel selama melaksanakan pemuatan ditiga desa itu.

Kesepakatan itu juga akan ditandatangani pada hari Rabu 4 April 2018, apabila kesepakatan itu tidak ditandatangani pada tanggal yang sudah ditentukan, maka anggota DPRD bersama masyarakat akan menutup aktifitas perusahaan.

“Kami meminta waktu tiga hari lagi untuk menyelesaikan persoalan ini,”ungkap Beni Setiadi.

REPORTER: RIDWAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos