Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKolaka TimurPendidikan

Ijazah Tandatangan Plt Kepala Sekolah di Kolaka Timur Ilegal

1873
×

Ijazah Tandatangan Plt Kepala Sekolah di Kolaka Timur Ilegal

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KOLTIM, SULTRA – Puluhan alumni sma dan sederajat 2015-2016 di kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara harus rela mengubur impian mereka demi menggapai cita – cita, Jumat (13/04/2018).

Bagaimana tidak, meski sudah dinyatakan lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, tetapi mereka tidak melanjutkan pendidikan di bangku kuliah, terlebih lagi mengikuti seleksi anggota Polri yang baru saja selesai.

Hal ini terjadi karena ijazah alumni SMA dan sederajat 2015-2016 di Kolaka Timur dinyatakan ilegal (cacat hukum) oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lantaran pada tahun 2015 lalu pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kolaka Timur, Surya Adelina Hutapea melakukan pergantian kepala sekolah defenitif, kemudian mengangkat pelaksana tugas kepala sekolah SMA dan sederajat di sejumlah sekolah.

Mutasi yang dilakukan tiga hari menjelang ujian nasional tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku, sehingga membuat ijazah alumini SMA dan sederajat di Koltim dianggap cacat hukum oleh PTUN karena ditanda tangani plt kepala sekolah.

Akibatnya, ijazah tidak dapat digunakan, sehingga puluhan alumni menganggur sejak tahun 2016 lalu. Seperti beberapa alumni SMA negeri 1 Lambandia, Nurhidayat mengaku meski sudah menerima ijazah tetapi tidak dapat digunakan mendaftar di perguruan tinggi, apalagi mengikuti seleksi anggota Polri tahun ini.

“PTUN memutuskan ijazah yang ditandatangani plt kepala sekolah cacat hukum, ini tidak dapat digunakan di perguruan tinggi, begitu juga untuk pendaftaran penerimaan anggota Polri tahun ini, tidak diterima karena ijazah dinilai ilegel. jadi kita menggaurmi. kami berharap agar pemda Koltim segera mencari solusi,”harap Nurhidayat.

Selain itu, yang lebih parah lagi, sejumlah alumni hingga saat belum menerima ijazah dari sekolahnya. Seperti yang dialami oleh alumni SMAN 1 Lambandia, Isra Wahyuni, dirinya belum terima ijazah sejak tamat pada 2016 lalu. “Kami berharap ijazah kami diberikan tetapi yang legal bukan yang ilegal karen atidak ada juga gunanya,”pintahnya.

Akibatnya, mereka terpaksa menganggur tanpa ada kegiatan yang seharusnya kini menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Puluhan alumni SMA dan sederajat di Kolaka Timur berharap agar pemerintah daerah setempat segera menyelesaikan persoalan tersebut, agar dapat ijazahnya dapat digunakan demi menggapai cita – cita di masa yang akan datang. Kondisi ini penting diantisipasi, sebab di daerah lain juga terdapat beberapa pengangkatan plt kepala sekolah.

REPORTER: AS LAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos