Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultraTV online

Ini Alasan CTB Daftar Calon DPD RI

1243
×

Ini Alasan CTB Daftar Calon DPD RI

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Muhammah Jafar, SE yang dikenal sebagai Caleg Tanpa Baliho (CTB) memilih mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk maju menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (23/4/2018).

Bukan tanpa alasan, kata Jafar, dirinya ingin membuktikan bahwa selama aktif di DPRD Sultra dapat mengaplikasikan kepada masyarakat atas keterwakilannya untuk daerah pemilihan, Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur.

“Mudah-mudahan saya terpilih menjadi anggota DPD, sehingga ke depan apa yang telah saya peroleh di DPRD Sultra dapat saya aplikasikan untuk memperjuangkan urusan-urusan daerah sesuai topoksi,”tutur CTB kepada tegas.co.

Tonton videonya disini

Menurutnya, beberapa tugas pokok Dewan Perwakilan Daerah, pertama adalah penghubung antara daerah dan pusat, kedua, sebagai perwakilan yang memperjuangkan daerah yang akan mekar atau bergabung. ketiga adalah, sebagai alat kontrol, pengawas terhadap sumber daya alam, keempat, pengawasan terhadap perimbangan keuangan.

Ditambahkan olehnya, saat ini dirinya telah mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 3180 yang tersebar di 12 kabupaten Kota yang disetor ke KPU Sultra. sementara untuk syarat dukungan sebanyak 2000 KTP.

Ke 12 kabupaten kota tersebut diantaranya, Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Bombana, Baubau, Buton Utara, Muna, Muna Barat.

“Saya disupport oleh Wakil Bupati Muna, secara pribadi dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada pak Malik Ditu. saya bangga atas dukungannya khsusnya di daerah kepualauan,”ucap Jafar.

Selain Muhammad Jafar mendaftar di KPU Sultra untuk DPD RI, sejumlah mantan pejabat, akademisi dan politisi turu mendaftarkan diri, diantaranya, mantan Bupati Muna, dr. L. M. H. Baharuddin, M. Kes.

MAS’UD      

Terima kasih