Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaWakatobi

Perbub 7/2018, Camat Berhak Evaluasi ADD dan DD

1061
×

Perbub 7/2018, Camat Berhak Evaluasi ADD dan DD

Sebarkan artikel ini

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Pengawasan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) kini bisa dievaluasi oleh Camat, terkhusus di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) No 11 tahun 2018.

Guna mensukseskannya, Pemkab Wakatobi melalui Dinas Pemdes mengelar sosialisasi Perbub diantaranya, Perbub No 7/2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Perbub No 1/2018 tentang pendelegasian kewenangan Bupati pada Camat dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB- Desa dan Perbub No 11/2018 tentang pedoman pengadaan barang/ jasa desa.

Bupati Arhawi menuturkan, tiga Perbub tersebut akan dijadikan pedoman pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan. Baik penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Perbub yang disosialisasikan ini merupakan amanah dari undang-undang, dengan tujuan mensingkronisasikan pemerintahan tingkat atas hingga pada tingkat bawah.

“Perlu juga ditahu bahwa Pemerintah desa tidak bisa mengklaim bahwa setelah ada Undang-undang Desa, bahwa desa diberiakan hak otonomi sepenuhnya untuk mengelolah tentang berbagai anggaran, baik yang bersumber dari ADD maupun DD lalu kemudian akan terputus hubungan antara pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten,”terang Arhawi kepada tegas.co.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi Nur Bahtiar, SE, menerangkan, hal itu merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam rangka membantu pegelolaan keuangan desa. Kendati, kata dia, untuk tahun 2018 ini, sudah ada 6 peraturan desa yang telah ditetapkan.

“Pertama, terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa, kedua, tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi besaran Dana Desa, ketiga, tata cara pembagian dan penetapan besaran bagian hasil pajak dan bagi hasil daerah, ke empat, pedoman pengelolaan keuangan desa, ke lima, pendelegasian kewengan bupati kepada para camat dalam evaluasi rancanagan Peraturan desa (Perdes) dan Perubahan APB- desa, dan yang ke enam, pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa,”jelasnya.

REPORTER: UDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos