Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumMuna Barat

Seorang Siswi SMA di Muna Barat Disetubuhi Tiga Kali, Ini Cara Pelaku

1558
×

Seorang Siswi SMA di Muna Barat Disetubuhi Tiga Kali, Ini Cara Pelaku

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUBAR, SULTRA – M.IS (18), warga Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyetubuhi WO SO (16) sebanyak tiga kali. WO SO merupakan seorang siswi SMA salah satu sekolah di daerah itu.

Awalnya, pada Sabtu 14 April 2018 lalu sekitar pukul 22.00 wita, M Si mengajak korban berboncengan sepeda motor milik korban.

Kedua pasangan tersebut dari Kelurahan Wamelai Kecamatan Lawa menuju ke Desa Waturempe Kecamatan Tikep.

Setibanya di Desa Waturempe di rumah keluarga pelaku (M Si red), pelaku mengajak korban masuk kamar untuk melakukan persetubuahan. tak tangung-tanggung, pelaku yang bernafsu setubuhi korban sebanyak 3 kali.

Keduanya larut dalam kemesraan, ibarat dua sejoli ini mersakan “surga dunia”. tak sadar bahwa waktu sudah sehari ber “esesk-esek”.

Keesokan harinya, pelaku mengantar korban pulang  ke rumahnya, di kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa. Orang tua korban menaruh curiga karena WO SO tak pulang semalaman.

Saat orang tua korban bertanya,”Dari mana saja kamu, tidak pulang ke rumah semalam. korban yang ketakutan, lalu menceritakan kejadian yang dialaminya,”.

Atas kejadian asusila ini, La Ode Tikue selaku orang tua korban keberatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian di wilayah tersebut.

Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paritongan Sinaga, melalui Kasat Reskrim AKP. Fitrayadi membenarkan kejadian yang merenggut kesucian salah seorang siswi salah satu SMA di daerah itu.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 18 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI. No. 23 thn 2002 tentang perlindugan anak subsider pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,”terang Fitrayadi kepada tegas.co. Saat ini pelaku, diamankan pihak kepolisian Polres Muna.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos