Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Uang Makan Minum Sat Pol PP Dialihkan, DPPKAD Muna: Tidak Boleh

1982
×

Uang Makan Minum Sat Pol PP Dialihkan, DPPKAD Muna: Tidak Boleh

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA, SULTRA – Persoalan uang makan dan minum PNS Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra) sampai saat ini belum jelas Arahnya. Pernyataan Kasat Pol PP Kabupaten Muna Sumhitata beberapa waktu yang lalu, terkait uang makan dan minum untuk PNS yang bertugas pada kesatuan itu yang dialihkan pada kegiatan lain menjadi tanda tanya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muna Ari Asis angkat bicara dan menegaskan biaya makan dan minum yang ada di Sat Pol PP yang telah dianggarkan tidak bisa dialihkan ke kegiatan lain
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muna Ari Asis FOTO: LA ODE AWALLUDIN

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muna Ari Asis angkat bicara dan menegaskan biaya makan dan minum yang ada di Sat Pol PP yang telah dianggarkan tidak bisa dialihkan ke kegiatan lain.

“Jadi tidak bisa, salah kalau dialihkan,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 25 April 2018 oleh tegas.co.

Lebih lanjut mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna ini mengatakan, semestinya anggaran yang telah diporsikan tidak dialihkan, karena menurutnya saat pertanggung jawaban nanti, semua item harus sesuai dengan apa yang telah tertulis.

“Masa uang makan mau dialihkan ke kegiatan lain?. kalau uang makan ya uang makan dan itu hak orang lain. apa lagi tanpa sepengetahuan yang punya hak. hati-hati mengeluarkan kata mengalikan karena anggaran tersebut sudah tercantum, jadi harus digunakan sesuai aturanya,”tegasnya.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos