Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

10 Besar Calon Komisioner KPU Sultra Periode 2018 – 2023 Potensi Batal

10723
×

10 Besar Calon Komisioner KPU Sultra Periode 2018 – 2023 Potensi Batal

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Merasa kariernya dihalangi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, SH akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendari.

Hal ini dilakukan akibat tim seleksi calon komisioner KPU Sultra periode 2018 – 2023 diduga telah melakukan tindakan diskriminasi,”Jadi upaya ini untuk membatalkan hasil, KPU RI juga diminta tidak melahirkan keputusan terkait hasil 10 besar calon komisioner KPU Sultra tersebut,”tegas Hidayatullah.

Menurut Hidayatullah, gugatan yang dilayangkan itu bersifat perdata,”Saya ingin menguji lewat pengadilan negeri Kendari, terkait tindakan timsel yang tidak profesional dan tidak mandiri,”kata Hidayatullah.

10 Besar Calon Komisioner KPU Sultra Periode 2018 - 2023 Potensi Batal
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah

Ditambahkan olehnya, timsel memiliki kode etik, ada keputusan KPU terkait kode etik nomor 36 itu mengikat tim seleksi di dalam melakukan kerja-kerja.

“Tim seleki tidak boleh ketemu calon, tim seleksi benar-benar harus perfeck di dalam bekrja atas nama perundang – undangan, termasuk terkait dengan soal membawa amanah KPU. jadi tim seleksi itu selama 3 bulan menggantikan KPU RI. harus terhindar dari intervensi elit politik lokal, tidak boleh ada transaksional dan tidak boleh ada dendam pribadi,”ungkap mantan aktivis itu.

Hidayatullah mengungkapkan, dirinya yakin 10 besar calon komisioner ini akan dibatalkan, dan meminta ulang proses untuk 20 besar,”Kalau tidak dilakukan, kami akan gugat lagi. terkait putusan, Hidayatullah akan meminta putusan sela,”tuturnya.

MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos