Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Ini Penjelasan Pj Gubernur Sultra Terkait Enam Raperda Baru

1026
×

Ini Penjelasan Pj Gubernur Sultra Terkait Enam Raperda Baru

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diparipurnakan, Senin (28/5/2018).

Ini Penjelasan Pj Gubernur Sultra Terkait Enam Raperda Baru
Pj Gubernur bersama pimpinan DPRD Sultra dan BPK saat di gedung DPRDD Sultra usai paripurna WTP FOTO: MAS’UD

Keenam raperda tersut yakni, Perubahan badan hukum perusahaan daerah utama Sultra menjadi perumda utama Sultra, Rencana sonasi wilayah pulau – pulau kecil, perubahan peraturan daerah no 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, perubahan ketiga atas peraturan daerah Sultra nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, rencana Industri pembangunan provinsi dan pramu wisata.

Paripurna dibuka secara resmi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Abdurrahman Shaleh. dihadiri Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, Forkopimda, Satuan Perangkat Kerja Daerah lingkup pemerintah Provinsi Sultra serta unsur pimpinan dan anggota DPRD setempat.

Menurut Teguh Setybudi dalam penjelasannya mengatakan, badan hukum perusahaan daerah utama Sultra diubah karena tidak sesuai ketentuan perundang – undangan dan kondisi saat ini. disisi lain dianggap perlu adanya penambahan bidang usaha, salah satunya, Bidang usaha energi mineral agar dapat memberikan kontribusi PAD.

Kemudian Rencana sonasi wilayah pulau – pulau kecil, kata PJ gubernur, Sultra memiliki pesisir pantai dengan panjang 1740 KM dan 540 pulau, sehingga pemerintah mengambil kebijakan pengembangan konservasi dan sempadan pantai tanpa mengorbankan masyarakat.

Selanjutnya perubahan peraturan daerah no 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, kata Pj gubernur Sultra, penerimaan balik nama kendaraan bermotor sangat rendah, olehnya itu dilakukan penurunan pajak balik nama kendaraan bermotor dari 12,5 persen menjadi 10 persen.

Raperda keempat perubahan ketiga atas peraturan daerah Sultra nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha menjelaskan, adanya pemenfaatan kekayaan daerah, yaitu pada dinas koperasi, biro umum, dinas perikanan, dinas perhubungan serta dinas perkebunan dan holtikultura.

Dan rencana Industri pembangunan provinsi lanjut Pj gubernur Sultra menjelaskan, salah satu industri unggulan di Sultra adalah hasil perkebunan, antara lain, jambu mete, kakao dan kelapa dlll yang terdapat disejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara. pembangunan industri ini dapat meningkatkan pertubuhan ekonomi wilayah dan penyerapan tenaga kerja.

Raperda keenam yakni, pramu wisata. dijelaskan, salah komponen penting jasa bidang wisata ini memiliki korelasi langsung dengan pelayanan. pramu wisata merupakan profesi bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan sehingga perlu didukung bagi yang memiliki sertifikasi untuk meningkatkan penerimaan devisa.

“Perubahan badan hukum perusahaan daerah utama Sultra menjadi perumda utama Sultra, kiranya dapat menkoordinasikan di kementerian ESDM,”pintah Pj Gubernur Sultra saat memberi penjelasan disidang paripurna.

Audio Penjelasan Pj Gubernur Sultra Terkait Enam Raperda Baru

 

Video Penjelasan Pj Gubernur Sultra Terkait Enam Raperda Baru

Paripurna diskors

Pimpinan DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengskors sidang paripurna, rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (30/5/2018).

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih