Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKolaka TimurPendidikan

Orang Tua dan Alumni SMU/SMK di Koltim Demo DPRD

6972
×

Orang Tua dan Alumni SMU/SMK di Koltim Demo DPRD

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KOLTIM, SULTRA – Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018, di kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) diwarnai aksi unjukrasa puluhan orang tua dan alumni SMA/SMK sederajat, Rabu pagi 02 Mei 2018.

Orang Tua dan Alumni SMU/SMK di Koltim Demo DPRD Koltim
Sejumlah perwakilan orang tua alumni SMA/SMK sederajat saat melakukan aksi FOTO: AS LAN

Aksi ini dilakukan terkait ijazah yang diterbitkan sejumlah SMA/SMK sederajat di Kolaka Timur pada tahun 2015-2016 lalu dianggap ilegal oleh putusan PTUN karena ditanda tangani oleh Plt kepala sekolah.

Sehingga menimbulkan keresahan bagi para orang tua alumni, sebab anak – anak mereka tidak dapat mendaftar untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Mereka menuntut agar DPRD Kolaka Timur segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan instansi terkait, serta mendesak bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah mencopot kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan setempat.

Dengan membawa beberapa spanduk yang bertulisan harapan mereka untuk mendapatkan ijazah legal, para orang tua dan alumni SMA/SMK sederajat di Koltim memasuki gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Menurut salah seorang perwakilan orang tua alumni, Buharis mengatakan, persoalan ijazah ilegal yang diterbitkan sekolah sudah berlangsung dua tahun lamanya, tanpa ada penyelesaian dari instansi terkait.

“Merugikan kami, dan nasib masa depan anak kami, lantaran tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,”ungkap Buharis pada tegas.co.

Menanggapi hal ini, yang berkaitan nasib generasi kabupaten Kolaka Timur, Komisi III DPRD Kolaka Timur akan segera melakukan langkah – langkah dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan provinsi Sultra dan kementerian pendidikan.

Kasus ijazah ini bermula saat adanya putusan PTUN Kendari pada 17 April 2017 lalu, yang menyatakan sejumlah sekolah di Koltim ilegal (Cacat hukum) khususnya sekolah SMA/SMK sederajat yang ada di kecamatan Mowewe dan Lambandia.

Sebab, ijazah tersebut ditanda tangani oleh Plt kepala sekolah yang diangkat secara tiba – tiba oleh Plt Kadis Pendidikan Kolaka Timur (Surya Adelina Hutapea) pada 2015 lalu.

REPORTER: AS LAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos