Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMunaMuna Barat

Gagara Aborsi, Mahasiswi ini Dilarikan ke RSUD

1497
×

Gagara Aborsi, Mahasiswi ini Dilarikan ke RSUD

Sebarkan artikel ini

tegas.co., MUNA BARAT, SULTRA – Ij (18) seorang mahasiswi salah satu universitas di Kendari, warga jalan Lagadi, kabuapten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raha, karena mengalami tubuh lemas akibat aborsi atau menggugurkan kandungan yang sudah berumur 6 bulan. Ij mengalami badan lemas sejak (3/6/2018) lalu.

Karena aborsi, keluarga Ij kemudian melapor ke Polsek Lawa, Mubar pada Rabu (20/6/2018). polisi kemudian melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan menemui IJ.

Melihat kondisi Ij yang lemas tak berdaya, polisi lalu melarikan ke RSUD Raha untuk mendapatkan pertolongan.

Pengakuan Ij

Saat berada di RSUD, Ij mengaku kekasihnya bernama DRP (23), warga Desa Lapadaku, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang juga seorang mahasiswa. secara bersamaan DRP berada di RSUD tersebut.

Polisi yang telah menerima laporan langsung menangkap Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi, S.S.os.,SH terhadap DRP pada saat itu juga.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga, S. Sos.,SH.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Muna mengungkapkan, hasil pengembangan kasus aborsi itu, didapati keterangan dari DRP, bahwa dirinyalah yang selama ini sering melakukan hubungan badan dengan Ij.

DRP mengaku, IT melakukan Aborsi di Kendari, dengan cara minum obat penggugur kandungan, di sebuah rumah kos, jalan Kancil kelurahan Anduonohu, kecamatan Poasia Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Karena kejadiannya di Kendari dan sesuai pasal 84 KUHAP, maka kasusnya diserahkan ke Polres Kendari beserta tersangka DRP, sementara Ij belum bisa dimintai keterangannya, karena masih dalam perawatan dan dalam kondisi yang masih lemah di RSUD Raha,”ujar Agung Ramos

Saat ditanya peran dan sangkaan terhadap keduanya ia menjelasakan, karena menyangkut tindak pidana kesehatan, keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Terkait, pengembangan obat dan keterlibatan pihak ketiga dalam membantu jalannya aborsi, pihak kepolisian di daerah itu, menyerahkan ke Polres Kendari. Sementara DRP saat itu juga digelandang ke Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Janin Aborsi Digali DRP

Setibanya di Kendari, DRP kemudian menggali janin hasil aborsi yang telah dikubur pada 4 Juni 2018 lalu sekitar pukul 02:00 Wita. Janin dan ari – ari dikubur di penguburan umum, kelurahan Andounohu kecamatan Poasia, kota Kendari.

Menuru DRP, saat akan menggugurkan, dirinya membeli obat yang didapatnya melalui pemesanan On-Line dari seseorang laki-laki dan perempuan yang tidak di kenal seminggu sebelum kejadian. obat tersebut lalu diminum oleh Ij.

Pelaku diduga keras melakukan tindak pidana dibidang Kesehatan (Aborsi) sebagaimana dimaksud dalam pasal 194 JO Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau tindak pidana kejahatan terhadap nyawa, Pasal 348 ayat (1) Subsider Pasal 346 KUHP. Pelaku terancam sanksi hukuman 10 tahun.

Video Penggalian Janin Ari – ari Hasil Aborsi DRP dan Ij

Dalam video tersebut, nampak terlihat DRP menggali kuburan janin dan ari – ari hasil hubungannya dengan Ij, disaksikan oleh tim Dokkes Forensik Polda Sultra, Kamis (21/6/2018). janin yang ditemukan itu terbungkus kain putih dan akan dibawa ke RSUD Bhayangkara Kendari untuk dilakukan outopsi.

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos