Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKesehatanMuna

HMI Dorong Pemda Muna Terbitkan Perda Sampah

960
×

HMI Dorong Pemda Muna Terbitkan Perda Sampah

Sebarkan artikel ini

tegas.co, MUNA, SULTRA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong untuk membuat peraturan daerah (Perda) peaganan persoalan sampah.

HMI Dorong Pemda Muna Tertibkan Perda Sampah
Hasan jufri sebagai Ketua HMI cabang Raha FOTO: LA ODE AWALLUDIN

Hasan jufri sebagai Ketua HMI cabang Raha kepada tegas.co, Jumat, 1 Juni 2018 mengungkapkan, sampah memang sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat di Muna.

Persoalan sampah pun seringkali menjadi pembahasan pemerintah serta warga. Persoalan sampah yang terus meningkat dapat berdampak pada kondisi lingkungan yang menjadi tidak kondusif serta pencemaran dan limbah yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Indonesia menduduki posisi kedua penyumbang sampah plastik ke laut setelah Tiongkok, disusul oleh Filipina, Vietnam dan Sri Lanka, berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan oleh Jenna R Jambeck dan teman-temannya (publikasi di www.sciencemag.org 12 Februari 2015). Di kota Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kesadaran masyarakat akan perlunya pengelolaan sampah masih sangat kurang. Berbagai persoalan mulai dari membuang sampah tidak pada tempatnya, pemborosan dalam menggunakan sampah plastik, yang sulit diurai bakteri,”ungkapnya.

Ia juga menambahkan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna untuk mengadakan Sosialisasi mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup pada berbagai tingkatan, baik SMA/SMK dan diberbagai Kelurahan.

“Kesadaran masyarakat menjadi hambatan tersendiri dalam pengelolaan sampah, karena aturan UU dalam Perda masih belum punya, di Tahun 2018 ini kami mendorong pemda muna untuk membuat perda. Persiapan dalam pembuatan Perda nanti akan diajukan ke DPRD,” jelasnya.

Sambungnya, Adanya peraturan, yaitu untuk ditaati, apabila Perda telah dibuat, maka peraturan yang telah ditetapkan akan mengikat masyarakat. ”Jadi, apabila masih terdapat masyarakat yang sering membuat sampah sembarangan akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan agar masyarakat menjadi lebih sadar perlunya untuk menjaga kondisi lingkungan sekitar dengan baik demi kenyamanan bersama dan agar masyarakat menjadi jera untuk tidak membuang sampah sembarangan. agar dapat meminimalisir persoalan sampah yang terus meningkat,” pungkasnya.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih