Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKesehatanPendidikanWakatobi

Pemkab Wakatobi Lanjut Kontrak Tenaga Dokter Unhas

1026
×

Pemkab Wakatobi Lanjut Kontrak Tenaga Dokter Unhas

Sebarkan artikel ini

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar kembali melanjutkan penandatanganan kesepakatan bersama terkait kebutuhan tenaga dokter, dikediaman bupati, kelurahan pongo, Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara, Jum’at (29/06/2018).

Penandatangan Memorendum of Understending (MoU) disaksikan Ketua DPRD, Muh Ali dan Sekda Muh Ilyas Abibu dan pihak PPDS Fakultas Kedokteran Unhas. Kerjasama itu telah terbangun sejak 2017 lalu.

Bupati Arhawi mengungkapkan, kerjasama itu merupakan respon dan upaya pemkab dalam mengatasi kurangnya tenaga dokter. Tentu dengan hadirnya tenaga dokter tersebut, pelayanan kesehatan di RSUD.

“Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan dokter untuk bertugas dan melayani masyarakat. Dan tahun lalu melalui intervensi APBD, kita sudah miliki enam dokter spesialis, dan saat ini bertambah dua dokter lagi,” katanya.

Diharapkan, sambungnya, kedepan peningkatan pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik. Sehingga proritas Wakatobi bersinar untuk tiga tahun depan akan mulai.

Sementara, Ketua PPDS Fakultas Kedokteran Unhas, Dr. Syafri Kamsul Arif mengatakan menyusul kerjasama itu, pihaknya nanti akan menempatkan dua dokter lagi untuk membantu pelayanan kesehatan di daerah.

“Sebelum sudah ada enam dokter spesialis yang telah ditempatkan di Wakatobi. Sementara untuk tahun ini dari Fakultas Unhas Makassar kita tambahkan dua dokter spesialis lagi, yakni bagian kedoktera ana patelogi klinik, Dokter ana sosilogi yang kita kenal dokter bius,” jelasnya.

“Tentu kami juga berharap kerjasama ini akan berguna bagi masyarakat khususnya,” tutupnya.Dukung program Pemkab Wakatobi, Ketua PPDS Unhas Makassar bertandang dikediaman Bupati Wakatobi H Arhawi SE, dalam acara penandatangan MoU.

PUBLISER: UDIN

Terima kasih