Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Diimingi Berhubungan Intim, Sat Reskrim Polres Konawe Bekuk Penjambret

769
×

Diimingi Berhubungan Intim, Sat Reskrim Polres Konawe Bekuk Penjambret

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe, yang dipimpin langsung Oleh IPTU. Rachmat Zam Zam, Kasat Reskrim Polres setempat, Jumat (06/07/2018) sekitar pukul 17. 00 wita,  berhasil amankan Jarno (29) salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat setempat. Jarno diamankan di tempat kerjanya di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra.

Kapolres Konawe, AKBP. Muh Akbar, SH, SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat, IPTU. Rachmat Zam Zam menjelaskan, setelah menerima aduan dari korban penjambretan, Kapolres langsung memerintahkan untuk melakukan pengungkapan.

Kasat Reskrim bersama anggota Timsus langsung melakukan pengembangan, hasil dari pengembangan tersangka terdeteksi setelah sebelumnya diiming-imingi bakal berhubungan intim.

Dasar itulah Kasat Reskrim langsung melalukan penangkapan di tempat kerja tersangka di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Konawe.

“Setelah adanya laporan, kami lakukan pengembangan, terdeteksi, hari itu juga bersama salah seorang korban, kami langsung lakukan penangkapan oleh tersangka,” ungkap Rachmat Zam Zam, Kasat Reskrim Polres Konawe, Sabtu (07/07/2018).

Rachmat Zam Zam menambahkan, tersangka menjalankan aksinya sebanyak lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat yang berbeda, diantaranya, depan pasar sore Puosu Kecamata Tonggauna, depan kantor pos Kecamatan Wawotobi, Konawe, lorong rumah sakit Setya Bunda Asinua Kel.Asinua Kab. Konawe, Desa Wawolemo Kecamatan Ponidaha, Konawe dan depan kantor lurah Puosu Kecamatan Tunggauna Kabupaten Konawe.

“Satu malam tersangka ini menjalankan aksinya dua kali, pertama di depan kantor pos Wawotobi selanjutnya di desa Wawolemo,” ungkapnya.

Polisi berhasil amankan barang bukti berupa tujuh Hp berbagai macam merek, tiga kartu ID Card milik korban, empat Kartu Tanda Pengenal (KTP) milik beberapa korban dan lima buku tabungan  bank BNI. Saat menjalankan aksinya tersangka cuman sendirian. “Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.

REPORTER: RIDWAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos