Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna Barat

Dituduh Melarikan Anak Perempuan Orang Lain, Nelayan di Mubar Diancam 5 Tahun Penjara

1197
×

Dituduh Melarikan Anak Perempuan Orang Lain, Nelayan di Mubar Diancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dituduh Melarikan Anak Perempuan Orang Lain, Nelayan di Mubar Diancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek Kusambi Iptu La Ondo, S.H

tegas co., MUBAR, SULTRA – Andreas alias Ladeo (22) seorang nelayan di Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) diancam hukuman 5 tahun penjara lantaran membalarikan anak perempuan orang lain.

Diketahuai anak perempuan tersebut berinisial NV (17), warga Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Andreas alias Ladeo melarikan NV hingga  ke daerah Moroali, Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa sepengetahuan keluarga.

NV merupakan anak semata wayang. ayah kandung NV terpaksa melaporkan perbuatan Ladeo ke Polsek Kusambi pekan lalu.

Kapolsek Kusambi Iptu La Ondo, S.H mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan Ladeo setelah ditemukan bersama NV di Desa Korowou, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Jumat kemarin. Keduanya ditemukan setelah melakukan pelarian selama 10 hari.

“Anggota Polsek Kusambi melakukan pengejaran selama lima hari di Kabupaten Morowali Utara, setelah dapat mendeteksi tersangka melalui signal Hand Phone tersangka yang selalu aktif,”ungkap La Ondo di RSUD Muna, Sabtu (14/7/2018).

Dia menambahkan, Ladeo dan NV dijemput oleh dua anggota Polsek Kusambi, yakni, Aipda Jabar, S.H dan Bripka Rahmadi yang berangkat ke Morowali Utara.

Ladeo dan NV diketahui keberadaannya di Morowali Sulawesi Tengah dari signal handphonenya  yang aktif, serta bantuan dari anggota Polres Morowali. “Dari keterangan Ladeo, dia sudah melakukan persetubuhan terhadap NV,”jelasnya.

Saat ini Ladeo diamankan di Polsek Kusambi untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses hukum, sementara NV sudah dipulangkan ke orang tuanya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 332 ayat (1 ) ke- 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos