Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Dua Wartawan Gadungan Peras Oknum Kepala Desa Ditangkap Polisi

931
×

Dua Wartawan Gadungan Peras Oknum Kepala Desa Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Inilah dua orang wartawan gadungan yang ditangkap aparat Reskrim Polsek Sampara Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan pemerasan  terhadap kepala desa Galu di salah satu café di kota Kendari, Senin (13/8/2018) pagi tadi.

Dua Wartawan Gadungan Peras Oknum Kepala Desa Ditangkap Polisi
Dua wartawan gadungan saat dibekuk polisi FOTO: TM14

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar 5 juta rupiah hasil pemerasan dan id card pers yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti sejumlah kepala desa di wilayah kabupaten Konawe.

Modus wartawan gadungan  ini memeras kepala desa dengan mencari kesalahan dalam pengelolaan dana desa.

Selanjutnya mereka meminta sejumlah uang tutup mulut. jika tidak di beri uang, wartawan gadungan ini mengancam untuk dilaporkan ke pihak Polda Sultra atau melalui pemberitaan.

Ipda Noufaldri Widyatama selaku Kapolsek Sampara yang dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari salah seorang kepala desa, Polsek Sampara kemudian melakukan penyelidikan terhadap wartawan gadungan ini, hingga kemudian ditangkap tangan saat melakukan transaksi pemerasan.

“Kedua pelaku ini merupakan pemain lama. sudah  banyak kepala desa yang melaporkan ulah kedua wartawan gadungan ini yang kerap melakukan pemerasan terhadap kepala desa hingga mencapai angka puluhan juta rupiah,”Noufaldri kepada tegas.co.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 368 subsider 369 junto 55 dengan ancaman 9 tahun penjara.

REPORTER: TM14

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos