Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon UtaraDaerahHukum

Industri Pengolahan Kayu Geregajian di Butur Diduga Tak Berizin

910
×

Industri Pengolahan Kayu Geregajian di Butur Diduga Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

tegas.co., BUTUR, SULTRA – Ratusan kubik kayu besi sejenis kayu ulin hasil gergajian berserahkan di beberapa titik penampungan kayu tidak terdaftar, di Buranga, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diduga kuat kayu besi hasil gergajian berbagai ukuran tersebut dikerja di luar lokasi izin penggolahan kayu.

Tumpukan kayu besi tersebut terdapat di beberapa titik sepanjang jalur jalan antara Buranga-Ngapaea dan di pelabuhan Buranga sebagian di pelabuhan Ngapa Ea.

Jenis kayu besi ini sejak puluhan tahun lalu diolah,  sehingga jenis kayu ini sudah terbilang sangat langka.  lokasi kerja kayu tersebut telah berada diluar lokasi izin dan diduga di wilayah kawasan hutan lindung (HL).

“Jenis kayu besi ini dari puluhan tahun lalu diolah, cerita bohongmi itu kalau mereka menggolah tidak di dalam kawasan, wilayah lokasi izin penggolahan kayu tidak adami kayu besi, paling tunggak saja yang kita dapat, kayu kelas rimba saja sudah jarang, terlebih kayu yang dikerja kayu panjang dan sebagian lunas kapal, “jelas Gunawan warga Desa Buranga.

Ia meminta agar izin pengolahan kayu tersebut ditinjau kembali oleh pihak yang berwewenang demi tertibnya pengolahan kayu dan amannya hutan kawasan.

Lanjut dia, lokasi izin penggolahan tersebut sejak dulu lokasi yang sama, terus diukur, yaitu di lahan satu dan dua milik warga ex transmigrasi.

Selain itu, wilayah hutan Alokasi Penggunaan Lain (APL) ditambah lahan-lahan masyarakat yang telah bersertifikat.

Namun jenis kayu yang diolah sebagian besar sudah tidak ada di lokasi tersebut, sehingga sebagian besar kayu yang diolah di duga berasal dari hutan kawasan di luar lokasi izin.

Aktifitas pekerjaan kayu ilegal ini terus berjalan hingga saat ini. Aktifitas terlarang ini terus berjalan, diduga ada permainan antara pengolah dan oknum terkait, sehingga dengan leluasa melakukan perambahan hutan kawasan.

Aktivitas pemuatan kayu ilegal tersebut hampir setiap minggu di perairan Buranga, namun sejauh ini aktifitas tersebut luput dari pengawasan.

“Tiap minggu kapal muat kayu di teluk Buranga, katanya lengkap dokumennya, tapi kalau benar-benar ditelusuri semua kayu itu asalnya di luar wilayah izin, dalam wilayah izin mereka itu tidak adami kayunya, kalaupun ada kayu-kayu kecil yang tidak masuk ukuran,”terangnya.

Gunawan berharap agar pengolahan kayu ilegal ini secepatnya ditanggani, karena berdampak pada kerusakan hutan, dan lingkungan juga mengancam ekosistem hutan.

REPORTER: MIRDAT

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos