Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada Serentak

Usai Umumkan Wali Kota Baubau Terpilih, Ini yang Dilakukan KPU

1131
×

Usai Umumkan Wali Kota Baubau Terpilih, Ini yang Dilakukan KPU

Sebarkan artikel ini

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Setelah pleno penetapan pemenang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih periode 2018-2023, KPU selanjutnya akan menyampaikan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera diumumkan dan dijadwalkan pelantikan kepada Dr.H.AS Tamrin MH dan La Ode Ahmad Monianse selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Usai Umumkan Wali Kota Baubau Terpilih, Ini yang Dilakukan KPU
Surat keputusan hasil pleno saat diserahkan oleh pihak KPU kepada paslon FOTO: NO3

Pleno penetapan KPU Baubau dihadiri Panwas, Partai Politik, Sekda kota Baubau, Dr.Roni Muhtar, M,pd, ketua DPRD H. Kamil Ady Karim SP.

Hasil pleno serta berita acara langsung diserahkan ke pihak KPU Baubau saat itu juga. hal ini dilakukan untuk pengusulan dan pengesahan ke DPRD guna pelantikan nanti.

Selain itu, KPU juga menyerahkan kepada pasangan calon Wali Kota Baubau yang diwakili, La Ode Ahmad Monianse.

Pleno pentapan pemenang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau dilaksanakan pada Senin 13 Agustus 2018 pukul 08.40 di kantor KPUD Kota Baubau, di bilangan Jalan Dayanu Iksanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari.

Dr.H.AS Tamrin MH dan La Ode Ahmad Monianse diusung oleh Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, dan Partai Nasional Demokrasi dengan total perolehan suara 23,573 atau 31,11% dari total suara sah.

Ketua KPU kota Baubau Edy Sabhara mengungkapkan, setelah melaksanakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 Juni pihaknya menetapkan perolehan hasil suara masing-masing pasangan calon dalam rapat pleno perhitungan suara pada 5 Juli lalu.

Namun Paslon nomor urut 1 dan 4 tidak menerima dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 26 Agustus sidang pembacaan pemohon dan pada 31 pada Agustus sidang kembali dilanjutkan,” Kami sebagai pihak termohon membacakan hasil, kemudian MK memutuskan pada 10 Agustus bahwa Landasan hukum gugatan dari pihak pemohon kepada termohon ditolak karena legal standing tidak memenuhi syarat, yaitu selisih suara sebanyak 2%. dan memerintahkan kepada pihak KPU kota Baubau dalam jangka waktu 3×24 jam melakukan penetapan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau terpilih.

“Namun pada Jum’at putusan ditetapkan, saya masih di Jakarta, nanti Sabtu-Minggu kami kembali untuk mempersiapkan agenda penetapan,”ungkapnya

Selanjutnya, agenda KPU kota Baubau sedang melakukan evaluasi di tingkat PPK dan PPS untuk menghadapi dan mengawal proses Pileg dan Pilpres 2019 nanti.

PENULIS: NO3

PUBLISHER: MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos