Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka

Pengedar Shabu Sedang Berjudi, IRT ini Ditangkap Polres Kolaka

832
×

Pengedar Shabu Sedang Berjudi, IRT ini Ditangkap Polres Kolaka

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Jajaran Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk Yanti (44), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Lambandia, kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra karena terbukti menyimpan dan memilik 6 paket shabu. Yanti ditangkap saat sedang bermain judi di rumah rekannya, pada Rabu siang 12 September 2018 pukul 14.30 wita di kelurahan Lamokato, kabupaten Kolaka.

Pengedar Shabu Sedang Berjudi, IRT ini Ditangkap Polres Kolaka
Yanti saat digelandang polisi FOTO: ISTIMEWA

IRT ini sudah menjadi target operasi polisi karena telah menjadi kurir narkotika jenis shabu di wilayah kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.

Setelah digeledah, polisi berhasil mengamankan 6 paket shabu siap edar yang baru saja dijemput di sekitar pelabuhan ferry Kolaka.

Kejadian ini bermula saat Yanti diperintahkan oleh rekannya untuk menjemput shabu-shabu dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikirim melalui kapal ferry Kolaka Bajoe.

Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disimpan di pot bunga, kemudian Yanti bertugas untuk mengambil barang tersebut.

Sebelum diantarkan kepada si pemesan, Yanti singgah di rumah rekannya yang ada di muara, kelurahan Lamokato, kabupaten Kolaka untuk bermain judi.

Namun naas, polisi terlebih dahulu menggerebek tersangka yang sedang asyik bermain judi uang.

Tersangka pun menangis terseduh-seduh saat digelandang ke kantor polisi bersama 6 paket shabu sebagai barang bukti.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku barang tersebut berasal dari Sulawesi Selatan, dirinya pun terpaksa menjadi kurir shabu-shabu demi mencukupi biaya sekolah anaknya.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda menjelaskan, saat ini tersangka masih mendekam di balik jeruji besi Polres Kolaka sambil menunggu proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 undang-undangĀ  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”jelas Husni Abda kepada tegas.co.

REPORTER: AS LAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos