Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMunaSultra

Plt Kades Lakarama Segera Diperiksa Polres Muna

1201
×

Plt Kades Lakarama Segera Diperiksa Polres Muna

Sebarkan artikel ini
Plt Kades Lakarama Segera Diperiksa Polres Muna
Unit Tipikor Polres Muna saat melakukan pemeriksaan di Desa Lakarama. FOTO: LA ODE AWALLUDIN

tegas.co., MUNA, SULTRA – Plt. Kepala Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat ini akan diperikasa Unit Tipokor Polres Muna terkait dugaan korupsi penggadaan mesin Katiting dan Drainase.

Belum lama ini sejumlah tokoh masyarakat Desa Lakarama mendatangi Polres Muna untuk melaporkan kadesnya bernama Asrul Hidayat, terkait pengadaan mesin Katiting yang tidak sesuai dengan hasil rapat karena menurut mereka, Plt Kades telah melakukan kebohongan dan korupsi.

Melalui laporan itu, Polres Muna langsung mengambil tindakakan cepat untuk melakukan peninjauan langsung di desa tersebut.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga melalui Kasat Reskrim IPTU Fitrayadi mengatakan, setelah menerimah laporan dari masyarakat Desa Lakarama, pihaknya langsung bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Unit Tipikor Polres Muna berjumlah tiga personil saat ini sudah melakukan pemeriksaan pada dua item pekerjaan yang masuk dalam laporan warga di Desa Lakarama yang dipimpin Bripka Guntur, dan didampingi Brigadir Basman, serta Briptu Hidayat, pada hari Sabtu sekitar pukul 02.00 Wita,” jelasnya, Senin (29/10/2018).

Sambungnya, adapun item pekerjaan yang diperiksa oleh Unit Tipikor adalah pengadaan mesin Katinting sebanyak 15 unit dengan merk Honda dan Drainase.

“Dari hasil kesepakatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 30 unit mesin Katiting dengan merk Yamaha, dengan anggaran Rp754.700.000. Kedua yaitu pembangunan Dreanase sepanjang 450 meter sebesar Rp239.434.000, tahun Anggaran 2018,” sambungnya .

Ia menambahkan, terkait kasus tersebut, polisi tidak tinggal diam dan sesegera mungkin akan menetapkan tersangka, jika dalam pemeriksaan nantinya penyidik dikuatkan dengan dua alat bukti.

“Saat ini penyidik Tipikor Polres Muna sementara baru memeriksa Sekretaris Desa, Ketua BPD dan beberapa warga setempat, dan dalam minggu ini akan memeriksa TPK dan Kepala Desa,” tandasnya.

KONTRIBTOR: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos