Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

7 Pelaku Pengrusakan Kendaraan Dinas Polisi di Buton Dibekuk

1016
×

7 Pelaku Pengrusakan Kendaraan Dinas Polisi di Buton Dibekuk

Sebarkan artikel ini
7 Pelaku Pengrusakan Kendaraan Dinas Polisi di Buton Dibekuk
Sejumlah kendaraan dinas milik Polisi di Buton yang dibakar pelaku. FOTO: HUMAS POLDA SULTRA

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Personel Polres Buton dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya membekuk tujuh pelaku pembakaran kendaraan dinas (Randis) Kepolisan, yang terjadi pada Minggu (21/10/2018) dini hari, sekira pukul 01.00 Wita, di Desa Lawele Kecamatan Lasalimu Kebupaten Buton.

Ketujuh pelaku yang merupakan terduga tindakan vandalisme ini bernama Salimin Bin La Ode Misili (32), Agus Saputra Alias Agus Bin Samirudin (27), Roman Bin La Nuhu (28), Askar Bin Ramli Waelisa (17), Sofian Waelisa Bin Ramli Waelisa (21), Manila Alias Nila Bin La Ruhaba (24), Nurdin Alias Ucok Bin La Nuna (20). Mereka adalah warga Desa Lawele.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt dalam rilisnya mengatakan, aksi pengrusakan dan pelemparan terhadap Randis Polri dikarenakan para pelaku dan pengunjung lain dipengaruhi minuman alkohol dan keinginan mereka untuk melaksanakan acara Joget.

“Setelah melakukan pengrusakan terhadap kendaraan Dinas Polri, masyarakat Desa Lawele dan pengunjung lainnya membubarkan diri,” tulis Harry dalam rilisnya pada tegas.co, (Minggu 21/10/2018).

Saat ini situasi Desa Lawele Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton kembali kondusif. Personel Kepolisian dari Polres Buton dan Polda Sultra dikerahkan untuk melakukan pengamanan di lokasi kejadian.

“Saat ini Kapolda Sultra berada di lokasi untuk menggelar pertemuan dengan Forkopimda dan tokoh-tokoh yang ada di Buton” terang Harry.

“Untuk ketujuh terduga pelaku pengrusakan kendaraan dinas milik Polri telah diamankan di Polres buton guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Untuk diketahui, pada Sabtu 20 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00-24.00 Wita, berlangsung kegiatan Pesta Adat Tahunan di Desa Lawele Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton, yang dihadiri sekitar 3000 orang pengunjung.

Hasil koordinasi antara ketua panitia, tokoh masyarakat, tokoh adat dengan pihak Kepolisian bahwa usai pelaksanaan acara adat tidak dilanjutkan dengan acara joget.

Namun, pada Minggu 21 Oktober 2018 sekitar jam 00.30 Wita, bertempat di Lapangan Desa Lawele, terjadi negosiasi antara kelompok masyarakat dengan pihak Kepolisian. Mereka meminta agar dilanjutkan dengan acara Joget.

Pada saat berlangsung negosiasi, di lokasi berbeda tepatnya di jalan poros Desa Lawele pecah keributan sehingga memancing massa lainnya.

Situasi semakin tak terkendali karena massa beringas dan melakukan pelemparan kepada personel Polres Buton dan Polsek Rayon yang melakukan pengamanan Pesta Adat. Karena pertimbangan situasi, Kepolisian pun mengeluarkan tembakan gas air mata dengan sasaran massa pengunjung tersebut.

Setelah dilakukan tembakan gas air mata, masyarakat kembali melakukan pelemparan dan pengejeran terhadap aparat Kepolisian. Karena tidak menemukan personel, mereka pun melempari dan membakar fasilitas milik Kepolisian yang terparkir di dalam lapangan bola Desa Lawele, diantaranya 1 unit R6 Sabhara, unit R4 Patwal lantas, 1 unit R4 security barier, 5 unit R2 Sabhara, dan 4 unit R2 Bhabinkamtibmas.

TIM

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos