Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumMunaSultra

Diduga Korupsi, Plt Kades Lakarama Diadukan ke Polres Muna

1212
×

Diduga Korupsi, Plt Kades Lakarama Diadukan ke Polres Muna

Sebarkan artikel ini
Diduga Korupsi, Plt Kades Lakarama Diadukan ke Polres Muna
Plt Kepala Desa Lakarama, Asrul Hidayat yang dilaporkan warganya. FOTO: LA ODE AWALLUDIN

tegas.co., MUNA, SULTRA – Sejumlah Warga yang terdiri dari tokoh masyarakat Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi Polres Muna, Senin (22/10/2018), atas panggilannya sebagai saksi dalam pengaduan mereka terkait pengadaan mesin yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Tak tanggung-tanggung pengaduan mereka pun, ditembuskan hingga di Kejaksaan Negeri Muna, Inspektorat Muna, Polda Sultra, dan Ombudsman Sultra.

Pengaduan tersebut dilakukan karena masyarakat menduga Plt Kepala Desa Lakarama, Asrul Hidayat, melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan mesin Katingting merk Honda yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah rembuk desa bersama pemerintah yang diadakan pada Kamis lalu (18/10/2018).

Menurut salah seorang warga Desa Lakarama, Madung yang didampingi Sekretaris Desa Lakarama, Wakil ketua BPD Desa Lakarama, Bendahara Desa Lakarama dan beberapa perwakilan dari tokoh masyarakat menyampaikan bahwa dalam rembuk desa tersebut, disepakati pengadaan mesin Katinting merk Yamaha 5,5 PK sebanyak 30 unit. Namun dalam pelaksanannya yan ada yakni merk Honda buatan Thailand 5 PK, itupun hanya 15 unit.

“Ini masuk dalam program pengadaan tahap satu pencairan Dana Desa (DD) dengan anggaran Rp150 juta, namun sampai pada pencairan DD tahap dua, mesin Katinting yang dimaksud tidak kunjung tiba,” ungkap Madung, Senin ( 22/10/2018).

Wakil Ketua BPD Desa Lakarama, Mariyanto menambahkan, selain dugaan Korupsi tentang mesin yang perbedaannya senilai Rp2 juta, ada beberapa hal juga yang akan dilaporkan diantaranya, pengangkatan dirinya sebagai anggota BPD, dan mendapatkan tunjangan sesuai jabatannya itu selama kurun waktu lima tahun, semantara dalam SK Bupati Muna Nomor 54 tahun 2013, dirinya tercatat sebagai Wakil Ketua BPD.

“Ini sama saja telah merugikan saya selama beberapa tahun ini, karena tunjangan saya sebagai Wakil Ketua BPD disembunyikan dan hanya dijadikan sebagai anggota biasa, yang mana selisih dari honor saya itu berkisar Rp150 ribu dan berjalan sekitar lima tahun. Ini yang akan saya laporkan kemudian,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi saat ditemui awak media, membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat Desa Lakarama Kecamatan Towea Kabupaten Muna terkait kasus pengadaan mesin Katinting dengan menggunakan DD 2018.

“Sejauh ini kami masih mendalami kasusnya, dimana pada hari ini kami baru memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” kata Iptu Fitrakyadi.

KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos