Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Dua Pelaku Curanmor di Baubau Ditangkap, Satu Pelaku di Dor Timah Panas

895
×

Dua Pelaku Curanmor di Baubau Ditangkap, Satu Pelaku di Dor Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Curanmor di Baubau Ditangkap, Satu Pelaku di Dor Timah Panas
Barang bukti kendaraan bermotor diamankan Polres Baubau. FOTO: JELITA SRI RAHAYU

tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Kepolisian Resort (Polres) Baubau bersama Polsek Murhum dan Polsek Wolio berhasil mengungkap pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Baubau. Hal itu diungkapkan Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno, saat menggelar konferensi pers di Lobi Utama Mako Polres Baubau, Sultra, Selasa (29/10/2018).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) 23/X/2018/Sultra/Res Baubau/Sek Murhum, tanggal 20 Oktober 2018, dengan TKP kehilangan Lorong Hoga Kecamatan Betoambari.

Saat dilakukan penyelidikan dan pengungkapan, pada Minggu (21/10/2018), sekitar pukul 13.00 Wita, ditemukan barang bukti motor Yamaha Jupiter MX 135, di bengkel perbatasan Bobota, dan saat itu sedang dilakukan upaya perubahan barang bukti oleh salah satu tersangka berinisial R (20), yang sempat melakukan perlawanan, meski akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas pada paha sebelah kanannya.

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan sebanyak 11 unit sepeda motor dengan TKP pencurian wilayah hukum Wolio dan Murhum serta delapan wilayah lainnya dan tiga diantaranya sementara dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pengembangan, diamankan satu tersangka lainnya berinisial A (22).

“Ada beberapa yang telah berhasil dijual dan tiga orang diantara pembeli motor bodong telah datang membawa BB motor yang berhasil diamankan di Polsek Murhum,” terang Kapolres, Selasa (29/10/2018).

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka saat beraksi adalah mengambil motor yang terparkir di jalan dan tidak di kunci stir, kemudian didorong dan dibawa untuk diganti kuncinya atau dilakukan perubahan kemudian dijual kepada pembeli.

Kedua tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih empat bulan lamanya dan saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 pemberatan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.

REPORTER: JELITA SRI RAHAYU
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos