Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMunaSultra

Pelaku Pembacokan Remaja di Muna Akhirnya Ditangkap

935
×

Pelaku Pembacokan Remaja di Muna Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembacokan Remaja di Muna Akhirnya Ditangkap
Pelaku La Ode Jumadil Umasyah saat di tangkap Satreskrim Polres Muna. FOTO: LA ODE AWALLUDIN

tegas.co., MUNA, SULTRA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Muna, Polda Sulawesi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu malam 22 Oktober 2018, berhasil menangkap pelaku pembacokan seorang remaja di jalan poros Desa Mabolu Kabupaten Muna, belum lama ini.

Sebelumnya Korban bernama La Ode Muh. Nurdiansyah (15) warga Desa Mabolu, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, pada senin 15 Oktober 2018, sekitar pukul 21.30 Wita menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK) hingga pangkal lengan kanannya hampir putus dan korban dilarikan ke RSUD Raha.

Pelaku diketahui bernama La Ode Jumadil Umasyah Alias La Iye Bin Laode Marisi (16) warga Desa Mabolu Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengtakatakan, setelah kejadian itu paman korban atas nama La Ponu melaporkan kejadian di Polres Muna.

“Saat itu juga Kasat Reskrim dan timnya melakukan penyelidikan walaupun belum ada keterangan siapa pelakunya karena korban masih belum sadarkan diri dan kedua orang saksi yang dimintai keterangan juga tidak mengenali siapa pelaku karena saat itu lampu PLN lagi padam,” ujar Agung, Selasa (23/10/2018).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, setelah penyelidikan itu jajaran Reskrim Polres Muna membuahkan hasil setelah menemukan parang bersimbah darah disamping rumah salah satu penduduk, dari situlah semua bermula terkuaknya kejadian tersebut.

“Sekitar pukul 21.00 Wita, tanggal 22 Oktober 2018, tersangka tertangkap di tempat persembunyiannya dipinggiran Kota Raha. Berdasarkan keterangan rersangka bahwa kejadian itu dilakukan akibat selama ini adanya perselisihan remaja antara anak Desa Mabolu dan Desa Kondongia, naasnya justru yang diparanginya adalah remaja dari desa yang sama,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang ditemukan polisi berupa sebilah parang terbuat dari besi dan bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 70 cm berikut satu buah jaket switer warna hitam merk Resign diamankan polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI 7 No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos