Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Polisi dan BNNK Muna Ringkus Dua Bandar Narkoba

1056
×

Polisi dan BNNK Muna Ringkus Dua Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka bernama Karlos dan Boi diamankan polisi dan BNNK Muna dilokasih yang berbeda.
Karlos dan Boi diamankan di BNNK Muna. FOTO: LA ODE AWALLUDIN

tegas co., MUNA, SULTRA – Dua bandar narkoba di Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra), diringkus polisi, Sabtu 06 Oktober 2018 dini hari tadi.

Kedua tersangka bernama Karlos dan Boi diamankan polisi dan BNNK Muna di lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi menerangkan, sebelumnya tersangka Karlos sudah menjadi target polisi. Saat dilakukan proses penangkapan sekitar pukul 24.00 Wita, tersangka sempat melakukan perlawanan, anggota kemudian memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan tembakan timah panas di kakinya.

“Kita bekerja sama dengan BNNK Muna untuk melakukan penangkapan tersangka Karlos, karena tersangka sudah menjadi target. Setelah kami melakukan penggeledaan terhadap tersangka, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,63 gram,” terang Ogen, Sabtu 06 Oktober 2018.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, sambungnya, pihaknya bersama BNNK Muna kembali menangkap tersangka bernama Boi di rumahnya di Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sabtu 06 Oktober 2018, sekira pukul 01.00 Wita dini hari tadi.

“Setelah kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka Boi yang disaksikan langsung oleh Ketua RT-nya, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,72 gram,” sambungnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di BNNK Muna untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Sesuai perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114, 112 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun paling rendah dan 20 tahun paling tinggi,” tutup Ogen.

PENULIS: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: SALAMUN

Terima kasih