Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Polsek Baruga Kendari, Ringkus Pelaku Curanmor Dibawa Umur

1269
×

Polsek Baruga Kendari, Ringkus Pelaku Curanmor Dibawa Umur

Sebarkan artikel ini
Polsek Baruga Kendari, Ringkus Pelaku Curanmor Dibawa Umur
Pelaku curanmor saat diringkus Polsek Baruga

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Aparat Polsek Baruga meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial M (15), pada Jumat lalu (5/10/2018). Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku tercatat telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali.

Meski diketahui pelaku masih dibawa umur, namun pelaku sangat lincah dalam melakukan aksinya mencuri sepeda motor di Kota Kendari.

Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri mengatakan, enam unit motor yang disita dari pelaku. Sebagian besar hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi, mulai 1 – 2 juta rupiah.

“Motor itu dijual ke beberapa wilayah dan kita sudah ambil sebagian untuk kita sita sebagai barang bukti (BB). Motor itu ada yang dijual ke Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan (Konsel),”ujar Idham, Selasa (9/10/2018).

Ditambahkannya, sebelum pelaku bereaksi terlebih dahulu mengintai kendaraan milik calon korban yang sedang terparkir di setiap halaman rumah. Saat pemilik rumah lengah, pada saat itu juga pelaku beraksi.

“Pelaku mencuri motor yang tidak terkunci leher. Caranya dengan memutus stop kontak dan menyambungnya menggunakan pembungkus rokok yang mengandung tembaga. Setelah berhasil, motor itu lalu dibawa kabur oleh pelaku,” terangnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku hasil barang curian yang dijualnya itu untuk membeli pakaian dan pesta minuman keras (Miras), bersama rekan-rekannya. “Uangnya saya pakai untuk beli minuman dan beli pakaian pak,”kata pelaku.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan Barang Bukti (BB) masih diamankan di Polsek Baruga.  Pelaku dijerat pasal 363 tentang pidana pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

TM14/MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos