Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahMunaSultra

Rusak Kawasan Hutan di Mubar, Polres Muna Periksa Kontraktor dan Sita Alat Berat

1526
×

Rusak Kawasan Hutan di Mubar, Polres Muna Periksa Kontraktor dan Sita Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Rusak Kawasan Hutan Di Mubar, Polres Muna Periksa Kontraktor dan Sita Alat Berat
Salah satu alat berat jenis Excavator yang melakukan penambangan ilegal disita Polres Muna. FOTO: ROS

tegas.co., MUNA, SULTRA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Muna menyita tiga unit alat berat Excavator dan enam unit truk, yang digunakan oleh dua orang Kontraktor berinisial IR dan HZ karena merusak kawasan Hutan Lindung Masara, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Dua pelaku tambang ilegal galian C di kawasan hutan tersebut melakukan penambangan ilegal, mengambil tanah timbunan sejak tahun 2016 silam, tanpa mengantongi izin dari Kementrian Kehutanan.

“Dari laporan pihak Kehutanan yang kami terima pada hari Jumat tanggal 5 Oktober pekan lalu, pihak kami sudah membuatkan Laporan Polisi (LP). Salah seorang kontraktor sudah kami mintai keterangannya, kita juga sudah memeriksa dua orang saksi. Dari hasil pemeriksaan ada unsur melawan hukum, status laporan dinaikan ketahap penyidikan,” terang Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga kepada Wartawan, Kamis (11/10/2018).

Dikatakannya, penyitaan alat berat dilakukan karena kegiatan tambang galian C ini tidak mengantongi izin dari Menteri alias ilegal. Kegiatan ini dinilai telah merusak lingkungan dan hutan
berdasarkan alat yang dimiliki penyidik.

“Kedua kontraktor penambang ilegal berinisial IR dan HZ statusnya masih dalam tahap lidik dan secepatnya akan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini secepatnya akan diproses,” tegas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) Jo Pasal 55 KUHP pidana atau Pasal 94 ayat 1 huruf (b) UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

PENULIS: ROS
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos