Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Ulah Kanit Reskrim, Kapolda Sultra Minta Maaf

1119
×

Ulah Kanit Reskrim, Kapolda Sultra Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

[dd-parallax img=”https://tegas.co/wp-content/uploads/FB.jpg” height=”500″ speed=”2″ z-index=”0″ position=”left” offset=”false”]TEGAS[/dd-parallax]

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ulah Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Kendari, Ipda Baharuddin membuat Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta maaf. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt kepada sejumlah wartawan di Media Centre Polda Sultra, Jumat (19/10/2018).

Saat permintaan maaf disampaikan, Goldenhardt didampingi Kasubbid PPID Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh dan Kanit Reskrim Polsek Mandonga Ipda Baharuddin.

“Atas nama pimpinan Polda Sultra, kami menyampaikan permintaan maaf atas kejadiaan ini, dan berharap tidak terulang lagi,” ucap Goldenhardt kepada sejumlah awak media.

Kanit Reskrim Polsek Mandonga dinonaktifkan

Goldenhardt menambahkan, saat ini Ipda Baharuddin selaku Kanit Reskrim Polsek Mandoga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra. “Hasil koordinasi saya kepada Kapolres Kendari, pak Kanit Reskrim dionaktifkan, dan saat ini menjalani pemerikasaan di Propam terkait pelanggaran kode etik,” katanya.

Senada diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Baharuddin. Dirinya meminta maaf, baik secara pribadi, keluarga maupun institusi kepolisian.

“Saya meminta maaf, baik secara pribadi, keluarga maupun secara institusi Kepolisian. Saya sekarang diperiksa propam Polda Sultra. Ini adalah konsekwensi tugas saya sebagai Kanit Reskrim di Polsek Mandonga,” ucap Baharuddin.

Ketua IJTI

Ketua Ikatan Journalis Televisi Indonesia (IJTI), perwakilan Sulawesi Tenggara, Asdar Zuula mengatakan, penyampaian permintaan maaf dapat diterima, Namun permintaan penghapusan video hasil liputan merupakan perbuatan yang cukup fatal.

“Ini komunikasi saja, tetapi jika meminta menghapus video hasil liputan adalah fatal,” katanya.

Sementara itu perwakilan AJI Kendari, La Ode Pandi Sartiman mengatakan, kejadia ini agar menjadi merefleksi diri bagi Kanit Reskrim Polsek Mandonga.

Pandi menambahkan, dari data yang ada, kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan selalu dilakukan oleh oknum polisi. Ia berharap agar permasalahan ini tidak terulang kembali.

Permintaan maaf ini, berawal dari hasil liputan video kontributor NetTV Sulawesi Tenggara bersama beberapa wartawan lokal lainnya mendapat perlakuan yang tak pantas dilakukan Kanit Reskrim Polsek Mandonga.

Ilham Kontributor NETTV mengungkapkan, awalnya dirinya dan beberapa wartawan lainnya ikut liputan TKP siswa yang mengancam guru memakai benda tajam.

“Terus siswa itu langsung digiring ke Polsek Mandonga dan tiba di Mandonga saya dari NET, INEWS TV, DETIKSULTRA dan RAKYAT SULTRA, kami shoot siswa sampai masuk ke ruang Kanit dan kami dibiarkan dulu ambil gambar, setelah kami selesai ambil gambar, saya dan teman-teman sudah mau keluar dan tiba-tiba ditutupkan pintu, dilarang keluar sambil dimarah-marahi dan digertak-gertak. Tidak ada berita hari ini untuk kalian, hapus itu video kalian tidak boleh keluar kalau nda hapus video, dan pak Kanit pun terus marah-marah dan berbicara kasar sama kami,” kesal Ilham.

Rekaman Audio 

Meski begitu, wartawan NET, INEWS TV, DETIKSULTRA dan RAKYAT SULTRA yang menjadi korban bersama Kanit Reskrim Polsek Mandonga sudah saling memaafkan. berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.

MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos