tegas.co., BUTON, SULTRA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sudah menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pembekuan sementara terhadap beberapa perusahaan tambang yang tidak melaporkan kegiatan atau dokumen pengelolaan lingkungannya.
“Kami sudah terima suratnya,”kata Kepala DPMPTSP Buton, Awaluddin, ditemui awak media tegas.co diruang kerjanya, Rabu (7/11/2018).
Lanjut dia mengatakan, sejak surat tersebut diterima pada pekan lalu, pihaknya belum turun lapangan.
Alasannya, sebelum turun langsung ke lokasi tambang terlebih dahulu mendiskusikan hal ini dengan DLH maupun dinas terkait.
“Tidak serta merta kita langsung bekukan. Rencananya minggu depan baru kita turun, kami akan kroscek di lapangan apa masalahnya, tapi ini harus didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait,”ujarnya.
Awauddin menambahkan, apabila nantinya saat dilapangan ditemukan ada pelanggaran, otomatis pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hanya saja lanjutnya, harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan tidak taat aturan.
Diakuinya, semua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Buton sudah mengantongi izin, namun enggan melaporkan kegiatannya sesuai aturan yang berlaku.
“Izin itu sudah ada, hanya tidak melaporkan kegiatannya. Kalau tidak ada kegiatan seharusnya mereka melaporkan ke dinas terkait, apa masalahnya,”ucapnya.
Untuk diketahui, dari 37 perusahaan tambang di Buton, hanya 70 persen taati izin pelaporan perusahaannya. Adapun sisanya 30 persen, tidak taat aturan yang berlaku.
“Izin lingkungan sangat penting bagi setiap perusahaan, karena jelas berdampak lingkungan kapan tidak dilaksanakan,”tuturnya.
KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: MAS’UD