Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumMuna

Dua Oknum Guru PNS di Muna Cabuli 9 Muridnya

972
×

Dua Oknum Guru PNS di Muna Cabuli 9 Muridnya

Sebarkan artikel ini
Dua Oknum Guru PNS di Muna Cabuli 9 Muridnya
Dua oknum guru SD Negeri 1 Lasalepa diamankan Polisi. FOTO: LA ODE AWALLUDIN

tegas.co., MUNA, SULTRA – Dua orang oknum guru Pegawai Negri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Lasalepa, Kecamatan La Salepa, Kabupten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi atas tindakan pencabulan terhadap muridnya sendiri. Tersangka diketahui berinisial LN (59) dan RA (55).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, kedua tersangka ditangkap di hari yang berbeda dengan kasus yang sama atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 09 November 2018 oleh keluarga korban, tersangka LN seorang guru kelas yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Rabu 07 November 2018 bertempat di SDN 1 Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna dengan korban RN (6) pelajar SD Kelas 1 dan KF (7) pelajar SD Kelas 1,” terang Kapolres, Jumat (16/11/2018).

Lanjut Kapolres, timbulnya niat bejat tersangka LN pada Rabu (07/11/2018) sekira pukul 09.00 Wita, saat tengah mengajar di dalam ruang kelas I SD tersebut, kemudian pada pukul 10.00 Wita, saat hendak pulang sekolah, tersangka memanggil anak muridnya yang bernama RN dan KF untuk maju kebagian mejanya.

Kemudian tersangka LN memangku RN dan KF dikedua pahanya dan melakukan pencabulan. Dan sebelum korban pulang, tersangka berkata kepada korban “Jangan kasi tahu orang tua itu eee”. Setelah itu, kedua korban pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya pada saat tiba di rumah, korban menceritakan kejadian kepada ibu kandungnya.

“Ibu kandung RN melaporkan ke Polres Muna, sementara itu kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak enam orang dan membuat permintaan Visum Et Repertu (VER) pada RSUD. Selanjutnya melakukan penangkapan pada LN pada 10 November 2018, serta melakukan penahanan tersangka yang ditempatkan di Rutan Polres Muna,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka RA ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban pada 13 November 2018, atas tindakan pencabulan anak di bawa umur sebanyak tujuh siswa yang terjadi sekitar bulan Juli 2017 lalu hingga November 2018 di SD yang sama. Ketujuh korban tersebut masing-masing berinisial NS (7), MN (7), MS (7), AG (7), SC (7), NR (8), FL (7).

“Pada bulan Juli 2018 ketika para korban berada di ruang Kelas II SD Negeri 1 Lasalepa, saat itu guru olah raga yang bernama saudara RA mengajarkan praktek mata pelajaran olah raga, dan mengajarkan praktek gerakan kayang, pul up, dan rol depan, dimana ketika sedang praktek, saat itu saudara RA membantu para siswa untuk melakukan gerakan-gerakan tersebut dan sambil memegang kemaluan para siswa secara bergantian,” lanjut Kapolres.

Usai melakukan pencabulan itu, kata Kapolres, tersangka RA memberikan uang sebesar Rp2 ribu kepada salah satu korban sambil berkata ‘Jangan kasitau mamamu’. Kemudian pihaknya memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan membuat permintaan VER pada RSUD, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 13 November 2018.

“Setelah itu kami melakukan penahanan terhadap tersangka RA pada tanggal 14 November 2018, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Muna,” katanya.

Atas tindakan perbuatanya, kedua tersangka LN dan RA dikenakan Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subs. Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara.

KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos