Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumKonawe

Gara-gara Judi, Oknum ASN Konawe Terancam Dipecat

923
×

Gara-gara Judi, Oknum ASN Konawe Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
Gara-gara Judi, Oknum ASN Konawe Terancam Dipecat
Sekda Konawe, Ferdinand. FOTO: RICO PAHLAWAN

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Terlibat kasus tindak pidana perjudian, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Tasman, terancam dipecat. Hal ini diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand.

Ferdinand menjelaskan, terkait dengan oknum ASN tersebut hingga saat ini dirinya masih menunggu proses Kepolisian sampai putusan pengadilan, dan status kepegawaian yang bersangkutan tergantung vonis ancaman hukuman penjara dari pengadilan.

Sekda Konawe, Ferdinand menegaskan, jika memang putusan pengadilan berkaitan dengan status kepegawaiannya maka yang bersangkutan harus menanggung resiko, diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN lingkup Pemda Konawe.

“Kalau vonis pengadilan berkaitan dengan status kepegawaiannya, ya apa boleh buat, kita berhentikan,” ujar Jenderal ASN ini, Jumat (23/11/2018).

Ferdinad menjelaskan, pihaknya sama sekali belum mendapatkan informasi terkait adanya ASN yang terlibat kasus judi, bahkan sampai sekarang ini oknum tersebut telah diamankan oleh pihak yang berwajib.

“Saya betul-betul tidak dapat informasi mengenai hal itu, bahkan bosnya pun belum melaporkan masalah itu kepada saya kalau pegawainya terlibat kasus judi, secepatnya saya akan panggil bosnya,” ungkapnya.

Mantan kepala BPKAD ini menjelaskan, soal status kepegawaiannya, ia menunggu hasil putusan dari pengadilan jika memungkinkan sesuai aturan ASN maka harus diberhentikan sebagai ASN.

Selama dalam proses penanganan kasus, oknum tersebut akan diberikan sanksi administrasi dalam hal ini akan menahan haknya (gaji) karena yang bersangkutan sejak ditahan jelas tidak melaksanakan tugas sebagai ASN.

“Saya mengimbau agar ASN se Kabupaten Konawe tidak melakukan pelanggaran yang sama sebagai ASN dan tetap profesional dalam menjalankan tugas Negara,” imbaunya.

Sebelumnya, selasa malam (20/11/2018) Tim khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe telah mengamankan tiga orang pelaku yang sedang asyik berjudi jenis (song) beserta barang bukti uang tunai Rp 881.000.000. Salah satunya Tasman adalah ASN Pemda Konawe dari tiga orang pelaku.

KONTRIBUTOR: RICO PAHLAWAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos