Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Hendak Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di “Door” Polisi

643
×

Hendak Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di “Door” Polisi

Sebarkan artikel ini
Hendak Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di "Door" Polisi
Tersangka AS (29) diamankan Polsek Tambora. FOTO: ASHARI

tegas.co., JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari hasil ungkap itu, polisi berhasil menangkap tersangka AS (29).

“Dari penangkapan terhadap tersangka AS, kita mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian berikut kunci letter Y, yang digunakan tersangka,” ujar Kapolsek Tambora Iver Son Manosoh kepada Wartawan, Kamis (15/11/2018).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, terungkapnya pencurian kendaraan bermotor karena pelaku tertangkap tangan sedang mencoba merusak kunci kontak roda dua milik salah seorang warga yang sedang terparkir di lokasi kejadian dengan menggunakan kunci leter “Y”.

“Perbuatan tersangka diketahui warga, namun pelaku berusaha kabur dan lari karena diteriaki maling oleh warga ditempat sekitar,” jelas Supriyatin.

Anggota Unit Buser Polsek Tambora yang tengah melakukan observasi ditempat kejadian langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kunci leter “Y” yang disembunyikan di saku celananya.

“Barang bukti yang diamankan antaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Biru, tahun 2014, Nopol B 3925 FSG, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah kunci leter “ Y” berikut dengan anak kunci, dan selembar STNK dari kendaraan yang diambil,” tambah Supriyatin.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata Supriyatin, pelaku sudah sering beraksi di wilayah Tambora. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka untuk menunjukan sepeda motor yang merupakan barang bukti lainnya.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J,” lanjutnya.

Dalam pengembangan selanjutnya, tersangka sempat berkelit dan mencoba melarikan diri dari kawalan petugas sehingga Unit Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kakinya.

“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka mencoba melarikan diri,” ucapnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tersangka AS yang merupakan warga Jalan keadilan dalam RT 09 / 01 Keagungan, Tamansari Jakbar, mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tambora dan diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

REPORTER: ASHARI
KOTRIBUTOR: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos