Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Mutanafas Masih Aktif di Komisi III dan Pansus Tambang, Ini Penjelasannya

739
×

Mutanafas Masih Aktif di Komisi III dan Pansus Tambang, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Mutanafas Masih Aktif di Komisi III dan Pansus Tambang, Ini Penjelasannya
La Ode Mutanafas anggota Komisi III dan anggota Pansus Pertambangan DPRD Sultra

tegas.co., KENDARI, SULTRA – La Ode Mutanafas menampik dirinyanya dipecat dari komisi III dan ditarik dari anggota pansus pernertiban pertambangan bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kata Dia, hingga saat ini dirinya masih aktif di Komisi III dan anggota pansus penertiban tambang DPRD Sultra.

“Sampai hari ini saya belum dimintai klarifikasi dari fraksi. perbedaan pendapat dengan teman – teman pansus terkait tindaklanjut surat bupati Konawe Kepulauan yang merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 15 perusahaan di Wawonii biasa saja,”tutur Mutanafas kepada tegas.co.

Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam ber DPR. Sementara persoalan lainnya tentang perkembangan operasi penambangan yang ada di Sulawesi Tenggara juga hal biasa, jika kemudian kami melakukan inspeksi dalam rangka melihat kebenaran antara infomasi yang diterima dengan fakta lapangan.

“Sebagai anggota fraksi, ketika dimintai keterangan, saya akan menjelaskan kenapa terjadi perbedaan pendapat. Secara konstitusi sebagai anggota DPRD, saya punya hak diminta secara resmi, formal atau informal. Saya bisa menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan fungsi saya sebagai pengawasan, untuk melihat hal – hal ketika terjadi sesuatu yang tidak sesuai mekanisme dapat saya sampaikan ke publik, bahwa ini perlu kita perbaiki, perlu tinjau langsung, perlu diselesaikan dalam konteks apapun. Bukan berarti kita terbatas hanya pada persoalan yang formal saja,”tutur Politisi PAN itu.

Dia mencontohkan, dalam perjalanan ke rumah kerabat, namun dalam perjalanannya melihat kondisi jalan yang rusak yang diakibatkan dengan kendaraan perusahaan tambang.

“Kan bisa saya kontak wartawan untuk mempublikasi atau menyampaikan bahwa terjadi kerusakan jalan akibat mobilisasi kendaraan berat perusahaan tambang. Dalam konteks ini, formal atau non formal, saya yang memiliki tugas pengawasan dapat meyampaikan ke publik melalui media,”imbuhnya.

Diakatakan, sebagai anggota fraksi dirinya taat asas, patuh dan tuduk apapun keputusan partai, namun sampai saat ini masih anggota komisi III dan anggota pansus penertiban pertambangan DPRD Sultra.

MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos