Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerah

Pemda Buton Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2019

904
×

Pemda Buton Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2019

Sebarkan artikel ini
Pemda Buton Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggara 2019
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar saat membacakan RAPBD tahun anggaran 2019. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2019, bertempat di Aula Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Rabu (28/11/2018).

Laporan RAPBD tahun anggara 2019 dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar.

Dalam penyampaiannya, Zilfar Djafar mengatakan, APBD tahun anggaran 2019, merupakan suatu upaya yang logis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai strategi yang efektif dan efisien.

“Sehingga pertumbuhan ekonomi yang bergerak dan tumbuh menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan,” jelasnya, Zilfar Djafar, Rabu (28/11/2018).

Sehingga dengan harapan adanya pergerakan atau tumbuhnya ekonomi tersebut, dapat berpengaruh pada menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan. Serta semakin baiknya kualitas SDM dan semakin meningkatnya pendapatan dan kualitas layanan masyarakat.

“Hal inilah yang menjadi asumsi-asumsi pembangunan di tahun 2019 kelak,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, apa yang diharapkan tentu butuh dukungan sumber daya yang baik. Baik itu Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sumber daya penganggaran.

Dikatakannya lagi, pada sisi penganggaran Pemkab sebagian besar masih bertumpu pada dana-dana transfer dari pusat maupun provinsi.

Maka dari itu Pemkab berharap dapat mendapatkan pendapatan lebih besar dari Rp800 Miliar, namun pada kenyataannya hanya mampu mendapat Rp750 Miliar lebih, sesuai struktur anggaran pada kebijakan umum APBD.

“Pada kondisi tersebut tentunya disertai syarat-syarat penggunaan oleh pemerintah pusat dan provinsi sebagai penyandang dana terbesar pada pembangunan daerah, disamping kebijakan lokal daerah yang ada,” tutupnya.

KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos