Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe SelatanSultra

Seorang Istri di Konsel Siram Suami dengan Air Mendidih

1003
×

Seorang Istri di Konsel Siram Suami dengan Air Mendidih

Sebarkan artikel ini
Seorang Istri di Konsel Siram Suami dengan Air Mendidih
FOTO : ILUSTRASI

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Seorang pria bernama Satriawan warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) disiram air panas (mendidih) oleh istrinya bernama Juniatin, Rabu (31/10/2018).

Tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ini, terjadi sekira pukul 08.30 Wita.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Konsel, AKP I Ketut Arya Wijanarka menjelasakan kronologis kejadian tersebut, bermula pada saat korban tengah tertidur di rumah tantenya atas nama Sitiawan.

Tiba-tiba istri Korban Juniatin (pelaku) datang hendak menanyakan kompor kepada seorang perempuan atas nama Lita. Setelah ditunjukan kompor, pelaku kemudian mengambil sebuah belanga dan mengisi air dan langsung dimasaknya.

Setelah air mendidih, pelaku mengangkat air panas dari atas kompor dan membawanya ke dalam kamar lalu menyiramnya ke tubuh korban.

“Setelah melakukan tindak pidana penganiyaan dengan menyiramkan air panas kepada suaminya atas nama Satriawan, Juniatin langsung meninggalkan suaminya, dia menuju kerumahnya yang beralamat di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel,” jelas AKP I Ketut Arya Wijanarka via WhatsAppnya, Rabu (31/10/2018).

Selanjutnya, sambung Arya Wijanarka, korban langsung dibawa ke Puskesmas Tinanggea oleh kakak kandung korban untuk mendapatkan perawatan medis.

“Atas kejadian tersebut kakak kandung korban bernama Rege langsung melaporkan kejadian tersebut di Mako Polsek Tinanggea, dan selanjutnya petugas menerima laporan tersebut dan mendatangi TKP serta melihat korban di Puskesmas Tinanggea untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Menurut mantan Kapolsek Baruga Kota Kendari ini, kejadian tersebut disebabkan karena suami pelaku (korban) telah melakukan pengrusakan TV dan Kulkas yang ada di rumahnya tanpa ada permasalahan yang jelas, sehingga pelaku merasa sakit hati dengan tindakan suaminya, ditambah lagi pelaku sering keluar malam tanpa memberitahukan istrinya.

“Dengan adanya kejadian tersebut, dimungkinkan adanya keluarga korban yang tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh Juniatin (isteri korban), sehingga munculnya masalah baru atau tindakan melanggar hukum. Korban Satriawan sudah dirujuk di RSUD Andoolo Konsel untuk menjalani perawatan medis,” pungkas I Ketut.

PUBLISHER: MAHIDIN

error: Jangan copy kerjamu bos