Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonKesehatan

Dinkes Buton Sosialisasi Penegakan Regulasi KTR dalam Bidang Kesehatan

1211
×

Dinkes Buton Sosialisasi Penegakan Regulasi KTR dalam Bidang Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Dinkes Buton Sosialisasi Penegakan Regulasi KTR dalam Bidang Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Sumardin, temui ruang kerjanya, Jumat FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Kesehatan melakukan pertemuan sosialisasi terkait penegakan regulasi peraturan daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Buton, Jumat (21/12/2018).

Kadis Kesehatan Buton, Sumardin mengungkapkan, salah satu perilaku masyarakat yang kini sangat mengkhawatirkan adalah merokok. Dimana merokok merupakan perilaku adiktif yang beresiko terhadap kesehatan.

“Sebagaimana ini telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Sumardin ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/12/2018).

Kata dia, dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan Pemda menetapkan KTR yang bertujuan menciptakan ruangan, kawasan dan area yang sehat dan bersih dari asap rokok. Serta meningkatkan derajat kesehatan melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat.

Ditambah lagi, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan, sebab dari kandungan ribuan zat mematikan, rokok menjadi faktor utama penyebab kematian.

“Dari hasil berbagai penelitian menunjukan antara konsumsi rokok dengan timbulnya berbagai penyakit, dimana rokok membahayakan kesehatan individu (perokok aktif) dan masyarakat lingkungannya (perokok pasif),” tambahnya.

Sejalan dengan itu, lanjutnya, Pemda Buton telah menetapkan KTR melalui Perda Nomor 4 tahun 2017, dimana KTR adalah ruangan atau area yang dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Ruang lingkup KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, kawasan pariwisata, tempat umum dan tempat lain yang telah ditetapkan.

Acara turut hadiri Kejaksaan Negeri Buton, Satuan Polisi Pamong Praja serta para pejabat eselon III dan IV lingkup Dinas Kesehatan Buton.

KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos