Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

FORAK : Dinas ESDM Sultra Lakukan Pembiaran Penambangan Ilegal di Konut

1166
×

FORAK : Dinas ESDM Sultra Lakukan Pembiaran Penambangan Ilegal di Konut

Sebarkan artikel ini
FORAK : Dinas ESDM Sultra Lakukan Pembiaran Penambangan Ilegal di Kolut
Suasana aksi Forak Sultra di kantor ESDM

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Puluhan Massa yang tergabung pada Forum Rakyat Untuk Penegakan Hukum, Sulawesi Tenggara (Forak – Sultra) menggelar aksi di kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat,  menuntut agar tidak melakukan pembiaran penambagangan ilegal (Ilegal mining) terhadap PT. Masempo Dalle di Konawe Utara (Konut).

Koordinator lapangan, Taufik Sungkono mengutip pernyataan Muh Hasbullah selaku kepala Bidang Mineral dan Batu Bara ESDM Sultra pada tanggal 15 November 2018 di salah satu media online menyatakan, “Legalitas yang dimiliki oleh PT Masempo Dalle hanya berupa Izin Usaha Pertambangan sementara kewajiban lainnya seperti Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB) dan penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) belum dipenuhi sehingga mereka tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya RKAB dan Jamrek tersebut”.

 “Memang IUP nya ada dan masih berlaku, tapi RKAB dan Jamrek nya belum ada, jadi mereka tidak bisa melakukan aktivitas tanpa adanya RKAB dan Jamrek,”ungkapnya, baca (https://sultrakini.com/berita/aktivitas-pt-masempo-dalle-di-konut-masih-dilarang).

Ditambah, hasil penelusuran Dinas Kehutanan Prov. Sultra diketahui PT. Masempo Dalle juga belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan.

Faktanya saat ini, lanjut Taufik Sungkono mengatakan, ada oknum yang mengatasnamakan PT. Masempo Dalle masih melakukan kegiatan pertambangan walaupun tidak memiliki RKAB dan Jamrek termasuk melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan walaupun tidak memiliki IPPKH.

Selain itu, fakta lain tambah dia, kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan PT. Masempo Dalle yang terletak di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Konut, melanggar ketentuan UU Minerba dan UU Kehutanan.

“Namun dibiarkan saja oleh Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Sultra dan tidak ada tindakan konkrit yang dilakukan untuk menghentikan aktifitas pertambangan perusahaan tersebut,”tambah Taufik Sungkono.

Taufik menegaskan, pihaknya telah melaporkan di Polda Sultra, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut, dan bahkan ada informasi keterlibatan oknum aparat untuk melindungi kegiatan pertambangan PT. Massempo Dalle, sehingga tidak dapat disentuh oleh penegak hukum.

Menyikapi hal tersebut, Forak Sultra menuntut agar semua pihak yang memiliki kewenangan segera menghentikan penambangan illegal itu, karena masuk pada kawasan hutan di lokasi IUP PT. Masempo Dalle.

“Segera proses hukum oknum yang melakukan kegiatan penambangan illegal dan meminta mengusut keterlibatan oknum aparat yang melindungi kegiatan penambangan illegal tersebut,”harapnya.

“Semoga dapat segera ditindaklanjuti secepatnya dan kami mencadangkan  untuk melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Mabes Polri apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,”tutup Taufik.

PUBLISHER: T I M