Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonPilkada Serentak

KPU Buton Hanya Fasilitasi 16 Spanduk dan 10 Baliho pada Peserta Pemilu

852
×

KPU Buton Hanya Fasilitasi 16 Spanduk dan 10 Baliho pada Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
KPU Buton Hanya Fasilitasi 10 Spanduk dan 16 Baliho pada Peserta Pemilu
Komisioner KPU Kabupaten Buton, Hikarni Ali. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk partai politik (Parpol) pada Pemilu 2019 mendatang.

“Fasilitasi yang akan disiapkan seperti 16 buah spanduk dan 10 baliho per parpol. Adapun umbul-umbul tidak dibatasi jumlahnya,” kata Komisioner KPU Buton Hikarni Ali, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (07/12/2018).

Lanjut Hikarni mengatakan, untuk APK, seluruh peserta Pemilu baik Parpol, calon DPD RI, serta calon Presiden dan Wakil presiden, telah menyerahkan seluruh desain APK kepada KPU.

Adapun untuk titik-titik pemasangan APK tersebut disesuaikan dengan hasil koordinasi pemerintah daerah setempat. Dan surat keputusan mengenai titik pemasangan lokasi APK sudah disampaikan kepada setiap pimpinan Parpol.

“Untuk saat ini alat peraga tersebut sementara dalam proses percetakan, insya Allah dalam waktu dekat (APK) tersebut akan diserahkan kepada Parpol untuk dipasang,” ujarnya, Jumat (07/12/2018).

Hikarni menambahkan, pihaknya tidak melarang Parpol maupun peserta Pemilu secara mandiri mencetak dan mengadakan APK. Hanya saja menurut ketentuan, untuk jumlah baliho bisa diadakan hanya 10 buah serta spanduk 16 buah per desa.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh Parpol maupun peserta Pemilu bahwa untuk pemasangan APK yang difasilitasi KPU ataupun diadakan sendiri sebaiknya merujuk pada surat keputusan KPU, seperti halnya titik pemasangan APK. Namun jika Parpol memasang di luar yang ditentukan atau ditetapkan KPU boleh saja tetapi ketentuannya harus memperoleh izin dari pemilik lokasi.

“Baliho dan spanduk yang dilarang dipasang seperti di tempat ibadah, tempat layanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan atau lembaga-lembaga pendidikan seperti gedung sekolah dan masih banyak lagi,” pungkas Hikarni.

KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN