Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Adat BudayaBerita UtamaButonDaerahSultra

La Ode Syamsuddin Komitmen Mematenkan Budaya dan Tempat Sejarah di Buton

1123
×

La Ode Syamsuddin Komitmen Mematenkan Budaya dan Tempat Sejarah di Buton

Sebarkan artikel ini
La Ode Syamsuddin Komitmen Mematenkan Budaya dan Tempat Sejarah di Buton
Plt Kadis Kebudayaan Kabupaten Buton, La Ode Syamsuddin. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Kebudayaannya berkomitmen mematenkan budaya dan tempat-tempat bersejarah yang saat ini terus dilestarikan di daerah eks Kesultanan Buton ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kebudayaan Kabupaten Buton, La Ode Syamsuddin mengatakan, pihaknya terus memacu dilakukannya pencatatan terhadap tempat-tempat bersejarah maupun budaya untuk didaftarkan dan ditetapkan sebagai kategori cagar budaya. Setidaknya, berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pihaknya, sebanyak 40 lebih yang akan didaftarkan.

“Kita sudah identifikasi itu ada sekitar 40 lebih. Kami sudah muat dalam pokok pikiran kebudayaan Kabupaten Buton. Kita optimis, dan 2019 ini kita sudah mengusulkan untuk revitalisasi salah satu benteng di Buton,” katanya saat ditemui awak media ini di Pasarwajo, Selasa (18/12/2018).

Lanjut La Ode Syamsuddin mengatakan, jumlah yang ada tersebut diperkuat dengan riset akademik yang dilakukan oleh peneliti Unhalu Dr. Edi Karno dan riset Dr. Laode Islami, selain itu juga merujuk pada pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing desa maupun kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buton.

“Saat ini juga kita masih fokus merehabilitasi rumah-rumah adat dan pemberian sarana kesenian,” ujarnya.

Dikatakan mantan aktivis 90 an ini, meskipun di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Buton cagar budaya belum masuk, namun pihaknya akan terus memperjuangkannya di APBD 2019 mendatang. Sebab ditahun tersebut diperkirakan anggaran kebudayaan cukup besar.

Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan cagar budaya ada dua, yakni dilakukan secara manual dan melalui orang lain seperti, tokoh lembaga, tokoh masyarakat atau organisasi yang memiliki badan hukum. Baru kemudian mereka mendaftar ke Dinas Kebudayaan.

“Oleh karena keterbatasan kemampuan masyarakat, maka kami (Dinas Kebudayaan) turun ke lapangan mengidentifikasi benda-benda cagar budaya, lalu kemudian menghimpunnya dan mendaftarkannya sebagai 10 objek kemajuan kebudayaan di tingkat Nasional,” ucapnya.

“Dalam melakukan penetapan cagar budaya, penetapannya dilakukan melalui tim ahli yang memiliki potensi di bidang akademik dan keahlian yang memiliki sertifikasi atau kompetensi keahlian,” tutupnya.

KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos