Hearing dilakukan atas dugaan adanya Penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) 2017 – 2018 oleh Yunus, Kepala Desa (Kades) Paku Jaya, Konawe.
Rapat dengar pendapat berlangsung di gedung Gusli Topan Sabara DRPD Kabupaten Konawe, dipimpin langsung Ketua Komisi 1, Kadek Rai Sudiani bersama 3 anggota Komisi antaranya H.Karim Dama, H.Jumrin Haba dan H.Mustakin, juga dihadiri Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya (AMDP), Perwakilan BPMD Konawe dan Camat Morosi.
Diketahui hasil Hearing tersebut, Ketua Komisi 1 menyimpulkan bahwa kepala desa Paku Jaya telah menyalahi aturan yang ada.
“Ada 3 kesimpulan, pertama Kepala Desa Paku Jaya dalam menggunakan keuangan desa tidak sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa (MusDes) dan tidak melalui mekanisme yang ada. Kedua, Kepala Desa Paku Jaya di dalam menyusun APBDes dan pelaksanaan kegiatan tidak prosedural. Ketiga, DPRD Kabupaten Konawe dalam hal ini Komisi 1 merekomendasikan kepada pihak yang berwenang (BPMD, Inspektorat, Polri/Kejaksaan) untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan anggaran tahun 2017-2018 di desa Paku Jaya Kecamatan Morosi Konawe,”tegas Kadek Rai saat hearing berlangsung.
Diakhir pertemuan Kadek Rai Sudiani, Politisi Gerindra itu menghimbau kepada seluruh masyarakat Paku Jaya untuk tetap tenang dan menahan diri dalam menghadapi persoalan di wilayahnya.
REPORTER: RICO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar